Namun demikian efek yang ditimbulkan memiliki sifat halusinogen dan juga bisa menimbulkan adiksi.
Diduga Raffi Ahmad menggunakan pil tersebut karena bisa membantu menghilangkan rasa lelah dan meningkatkan semangat. Methylone mampu menciptakan euforia bagi penggunanya.
Walaupun begitu, Metyhlone tercatat 'berbahaya' jika digunakan untuk tujuan rekreasional. Menjadi turunan dari golongan I (Katinona), zat ini bahkan tidak diizinkan untuk keperluan medis.

Barang bukti ganja yang ditemukan Raffi Ahmad dipastikan bukan kepunyaan suami Nagita Slavina.
Atas dasar tersebut bapak dua anak itu pun dipastikan tidak terjerat hukum. Bahkan BNN RI mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Namun Raffi Ahmad saat itu tetap menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Lido, Sukabumi.