Suara.com - Raffi Ahmad terus menjadi perhatian warganet setelah diduga ada polisi patwal yang menjaga mobil dinasnya berlaku arogan di jalan raya.
Sejak mobil tersebut viral di media sosial, banyak warganet yang menilai Raffi Ahmad tidak pantas menduduki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Selain itu warganet juga kembali mengungkit masa lalu Raffi Ahmad yang dulu ditangkap petugas BNN atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Seperti diketahui Raffi Ahmad diamankan BNN di kediamannya yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2013.
Baca Juga: Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu
Setelah dilakukan penggeledahan petugas BNN menemukan barang bukti berupa pil yang mengandung MDMC dan narkotika jenis ganja yang sudah digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, Raffi Ahmad dinyatakan negatif menggunakan ganja. Namun dia diangap positif menggunakan pil yang mengandung MDMC.
Pada tahun 2013 MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga Raffi Ahmad tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
Methylone atau disebut dengan MDMC (3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone) baru dimasukkan ke dalam kategori narkotika baru berdasarkan aturan Permenkes No 13/2014.
Bila menilik asal usulnya, narkotika ini merupakan turunan dari zat Katinona. Menariknya, Katinona sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur
Proses identifikasi Metyhlone dalam kasus Raffi Ahmad memakan waktu yang cukup lama. Sebab zat ini termasuk narkotika sintetis yang pembuatannya melibatkan proses yang rumit.
Namun demikian efek yang ditimbulkan memiliki sifat halusinogen dan juga bisa menimbulkan adiksi.
Diduga Raffi Ahmad menggunakan pil tersebut karena bisa membantu menghilangkan rasa lelah dan meningkatkan semangat. Methylone mampu menciptakan euforia bagi penggunanya.
Walaupun begitu, Metyhlone tercatat 'berbahaya' jika digunakan untuk tujuan rekreasional. Menjadi turunan dari golongan I (Katinona), zat ini bahkan tidak diizinkan untuk keperluan medis.
Barang bukti ganja yang ditemukan Raffi Ahmad dipastikan bukan kepunyaan suami Nagita Slavina.
Atas dasar tersebut bapak dua anak itu pun dipastikan tidak terjerat hukum. Bahkan BNN RI mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Namun Raffi Ahmad saat itu tetap menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Lido, Sukabumi.