Suara.com - Raffi Ahmad terus menjadi perhatian warganet setelah diduga ada polisi patwal yang menjaga mobil dinasnya berlaku arogan di jalan raya.
Sejak mobil tersebut viral di media sosial, banyak warganet yang menilai Raffi Ahmad tidak pantas menduduki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Selain itu warganet juga kembali mengungkit masa lalu Raffi Ahmad yang dulu ditangkap petugas BNN atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Seperti diketahui Raffi Ahmad diamankan BNN di kediamannya yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2013.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas BNN menemukan barang bukti berupa pil yang mengandung MDMC dan narkotika jenis ganja yang sudah digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, Raffi Ahmad dinyatakan negatif menggunakan ganja. Namun dia diangap positif menggunakan pil yang mengandung MDMC.
Pada tahun 2013 MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga Raffi Ahmad tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
Methylone atau disebut dengan MDMC (3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone) baru dimasukkan ke dalam kategori narkotika baru berdasarkan aturan Permenkes No 13/2014.
Bila menilik asal usulnya, narkotika ini merupakan turunan dari zat Katinona. Menariknya, Katinona sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu
Proses identifikasi Metyhlone dalam kasus Raffi Ahmad memakan waktu yang cukup lama. Sebab zat ini termasuk narkotika sintetis yang pembuatannya melibatkan proses yang rumit.