Raffi Ahmad Jual Masakan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jum'at, 17 Januari 2025 | 21:45 WIB
Raffi Ahmad Jual Masakan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Skandal baru menyeret keluarga Raffi Ahmad. Kali ini, sang istri tercinta, Nagita Slavina yang menjadi sasaran.

Nagita ramai diduga menikmati makanan non halal saat berada di Korea Selatan. Buntut dugaan tersebut, jejak digital ibu tiga anak ini diungkit kembali.

Nagita diduga tidak sekali menikmati makanan dengan kandungan yang tidak halal. Ketika berada di Singapura, ibu tiga anak ini sempat diduga menikmati kudapan yang mengandung minyak babi.

Mari Beach Club di Bali punya Raffi Ahmad. (Instagram/@maribeachclubbali)
Mari Beach Club di Bali punya Raffi Ahmad. (Instagram/@maribeachclubbali)

Sisi lain, Raffi Ahmad memiliki perlakuan yang berbeda. Dilansir oleh Suara.com pada Jumat (17/1/2025), belum ditemukan informasi apakah Raffi Ahmad pernah mengonsumsi babi ataupun bagian yang lain dari hewan tersebut.

Baca Juga: Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur

Namun Raffi sempat mengundang kontroversi dari bisnisnya di Bali. Bisnis yang dimaksudkan bernama Mari Beach Club.

Raffi ternyata menjual masakan babi di klubnya tersebut. Tidak hanya kritikan, banyak yang mempertanyakan apakah diperbolehkah Muslim makan di sana.

Menurut Ibnu Shalah, sebuah makanan tetap dinilai suci (halal) kecuali kecuali terkontaminasi najis yang tampak jelas. Jika makanan suci dan halal terkontaminasi najis dengan jelas, maka hukumnya akan najis.

Berdasarkan sumber tersebut, masakan yang dijual di klub Raffi Ahmad bisa tetap halal asalkan di masak di wadah yang berbeda dari menu babi. Muslim pun tetap bisa mengonsumsinya.

Raffi Ahmad. (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad. (Instagram/raffinagita1717)

Lalu, apa hukum dari menjual makanan haram seperti babi?

Baca Juga: Mobil Dinas RI 36 Bikin Geger, Ingat Lagi Kontroversi Raffi Ahmad Sebelum Jadi Utusan Khusus Presiden

Rasulullah SAW ternyata pernah menyinggung soal menjual babi dalam  hadistnya. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hukum menjual babi adalah haram.

"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI