Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu

Jum'at, 17 Januari 2025 | 13:53 WIB
Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu
Raffi Ahmad - Roy Suryo (Suara.com/Novian - Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan menarik soal mobil dinas pelat RI 36 datang dari Roy Suryo. Roy mendesak pemerintah bertindak tegas dalam menerbitkan aturan mengenai urutan nomor khusus mobil dinas dengan pelat RI.

"Seharusnya pemerintah juga menertibkan, atau setidaknya mengatur yang pantas, urutan nomor khusus RI yang selama ini sudah dikenal," ujar Roy Suryo dalam pernyataan yang diterima Suara.com.

Berdasarkan pemahaman Roy Suryo, pelat RI 36 tidak seharusnya digunakan oleh Raffi Ahmad. Nomor khusus tersebut diperuntukkan jajaran menteri.

"RI 1 sampai RI 4 untuk Presiden, Wapres dan pendampingnya. RI 5 sampai RI 9 untuk Kepala Lembaga Tinggi Negara, RI 10 sampai RI 15 untuk Menteri Koordinator (Menko), RI 16 sampai RI 50 untuk Menteri dan RI 51 sampai RI 100 untuk Wakil Menteri (Wamen). Baru di atas RI 100 untuk pejabat lainnya," jelas Roy Suryo menyambung.

Baca Juga: Kini Sepi, Omzet Tenant Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad Bisa Rp12 Juta per Hari

Tangkap Layar [Youtube Abraham Samad SPEAK UP]
Tangkap Layar [Youtube Abraham Samad SPEAK UP]

Bertolak dari rasa heran Roy Suryo tersebut, Suara.com melakukan penelusuran lebih lanjut. Apa yang disampaikan oleh Roy Suryo memang benar adanya.

Selama periode kepemimpinan presiden sebelum Prabowo, terutama era Jokowi, pelat RI 36 dikategorikan untuk digunakan jajaran kementerian. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, pelat RI nomor 36 diperuntukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lebih lanjut, nomor pelat khusus yang diperuntukkan kementerian dimulai dari RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara dan RI 45 untuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Namun melalui informasi yang beredar di media sosial, ada dugaan perubahan yang cukup menarik. Pelat RI 36 masih dibagi menjadi beberapa angka tambahan, yang tidak berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Misalnya, pelat RI 36.1 diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, M. Mardiono. Memudian pelat RI RI 36.2 diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichas.

Baca Juga: Kronologi Raffi Ahmad Ditegur Istana Hingga Dipolisikan, Kini Diragukan Jadi Utusan Khusus Presiden

Sementara itu, Raffi Ahmad seharusnya menggunakan mobil dinasi pelat RI 36.4. Mobil tersebut diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)

Sayang sekali, persoalan ini masih menjadi teka-teki. Seperti yang disinggung Roy Suryo, belum adanya aturan baru yang diterbitkan secara legal memunculkan spekulasi atas mobil dinasi pelat RI 36.

Jika memang milik Raffi seperti yang diakui, suami Nagita Slavina tersebut harus berhadapan dengan tudingan tidak kompeten dan hanya kontroversial selama mengemban jabatan.

Bila tidak, tudingan baru akan dihadapi. Raffi dituding melakukan pembohongan publik dengan mengakui mobil tersebut sebagai miliknya, ditambah dengan insiden 'ketinggalan berkas'. Pertama ataupun kedua, Raffi Ahmad akan terjebak dalam situasi tidak menguntungkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI