"Ketika negara ini memberikan lu fasulitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis lu memiliki hak prioritas di jalan kalau lu bukan pimpinan lembaga negara, bukan Dora damkar, bukan tamu negara, maka tidak ada satu pun aturan di republik ini yang mengizinkan lu untuk diperioritaskan dibanding pengendara umum lain," kata Ferry.
Bukan tanpa alasan, Ferry sampai menunjukkan bukti peraturan dalam Undang-Undang yang sudah mengatur hal tersebut, yakni Perpres 134 Tahun 2024.
Sekali lagi, dia menegaskan pengawalan dari kepolisian sifatnya untuk perlindungan dan pengamanan bukan pengutamaan.
Ada juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebut hak prioritas diberikan untuk kepentingan tertentu dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.
Bukan hanya itu, dari pernyataan Raffi Ahmad saat klarifikasi, ada pelanggaran lain yang sesuai dengan PP 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3 menjelsakan pengawalan hanya bisa dilakukan jika pejabat yang dikawal berada dalam kendaraan itu. Sementara Raffi menyebut dirinya tak ada di dalam mobil saat kejadian.
"Bentuk pengawalan dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasar 65 ayat 3," jelasnya menyimpulkan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Baca Juga: Raffi Ahmad Maksa Dikawal Patwal Demi Pamer Suzuki Jimny ke Rekan Sesama Artis