Suara.com - Imbas dari video viral yang menunjukkan sikap arogan polisi Patwal di kawasan Thamrin dan Sudirman pada 8 Januari 2025 ketika mengawal mobil RI 36, Raffi Ahmad sebagai pemilik mobil itu masih terus dihujat. Banyak yang miris dengan kejadian itu karena seolah pejabat negara selalu minta diprioritaskan.
Raffi sempat muncul ke publik setelah video viral tersebut dan membenarkan itu adalah mobilnya, namun dia mengaku tak berada di dalam mobil saat kejadian. Mobil itu kosong dan sedang dijalankan untuk mengambil dokumen.
Klarifikasi itu lantas membuat publik semakin geram. Beberapa netizen hingga saat ini di postingan terbaru Raffi Ahmad terus menyentilnya.. Netizen meminta agar Raffi melihat video yang mengkritiknya dari seorang konten kreator sekaligus pemerhati isu sosial bernama Ferry Irwandi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Maksa Dikawal Patwal Demi Pamer Suzuki Jimny ke Rekan Sesama Artis
"Semoga video Ferry Irwandy bisa membuat kamu mengerti posisi dan jabatannya. Semoga amanah," komentar netizen.
"Jangan lupa nonton video Bang Ferry ya Pak Raffi Ahmad yang terhormat" pinta netizen lain.
Lalu apa isi video Ferry Irwandi yang sampai disebut-sebut netizen agar Raffi Ahmad menontonnya agar paham posisi dan jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden?
Seperti diketahui, Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dalam video Ferry di channel YouTube,nya dia membahas tentang kasus patwal mobil RI 36 yang kontoversial ini.
Baca Juga: Kerja Bareng Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Sus Rini Pasang Behel Demi Jaga Penampilan
Dia menyetil jika pejabat negara seperti Raffi Ahmad sering salah paham tentang fasilitas dari negara.
"Ketika negara ini memberikan lu fasulitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis lu memiliki hak prioritas di jalan kalau lu bukan pimpinan lembaga negara, bukan Dora damkar, bukan tamu negara, maka tidak ada satu pun aturan di republik ini yang mengizinkan lu untuk diperioritaskan dibanding pengendara umum lain," kata Ferry.
Bukan tanpa alasan, Ferry sampai menunjukkan bukti peraturan dalam Undang-Undang yang sudah mengatur hal tersebut, yakni Perpres 134 Tahun 2024.
Sekali lagi, dia menegaskan pengawalan dari kepolisian sifatnya untuk perlindungan dan pengamanan bukan pengutamaan.
Ada juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebut hak prioritas diberikan untuk kepentingan tertentu dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.
Bukan hanya itu, dari pernyataan Raffi Ahmad saat klarifikasi, ada pelanggaran lain yang sesuai dengan PP 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3 menjelsakan pengawalan hanya bisa dilakukan jika pejabat yang dikawal berada dalam kendaraan itu. Sementara Raffi menyebut dirinya tak ada di dalam mobil saat kejadian.
"Bentuk pengawalan dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasar 65 ayat 3," jelasnya menyimpulkan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah