"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujar David Tobing.
Gugatan David Tobing ini merupakan reaksi atas tidak cukupnya permohonan maaf Raffi Ahmad yang dilakukan secara terbuka. Pada permohonan maafnya, Raffi menjelaskan jika ia datang ke pesta dari sosok yang dianggap sebagai ayah angkat.
Raffi Ahmad kemudian dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alih-alih dinyatakan bersalah, Raffi justru menang pada 7 Juli 2021. David Tobing sebagai penggugat kemudian diminta membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.