Kronologi Raffi Ahmad Ditegur Istana Hingga Dipolisikan, Kini Diragukan Jadi Utusan Khusus Presiden

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:30 WIB
Kronologi Raffi Ahmad Ditegur Istana Hingga Dipolisikan, Kini Diragukan Jadi Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik mulai beranjak dari pilihan menyukai hingga mengidolakan Raffi Ahmad. Skandal mobil dinas pelat RI 36 yang diiringi tudingan penyalahgunaan menjadi pemantik.

Suara untuk melengserkan Raffi dari jabatan Utusan Khusus Presiden mulai disuarakan. Jejak-jejaknya berurusan dengan hukum kembali diungkit.

Usai penggerebekan oleh BNN pada tahun 2013 lalu, ada satu lagi skandal Raffi Ahmad yang tidak bisa diabaikan. Sebagai seorang influencer, apa yang dilakukan Raffi pada tahun 2021 lebih mengecewakan.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi pada tahun 2021 dalam hidup Raffi Ahmad hingga pria tersebut berakhir dipolisikan?

Baca Juga: Beraninya Baim Wong Nyelonong Masuk Kamar Walau Raffi Ahmad Tak di Rumah

Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)

Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Rabu (16/1/2025), apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad tidak bisa dibilang sepele. Ayah tiga anak ini terciduk menghadiri pesta usai melakukan vaksinasi Covid-19.

Padahal tak selang sebelumnya, Raffi mempromosikan vaksinasi yang krusial tersebut. Lebih mirisnya, vaksinasi yang dilakukan oleh Raffi adalah yang pertama di Indonesia dan digelar di Istana Kepresidenan.

"Vaksin itu baik untuk kita, untuk keluarga, dan untuk Indonesia. Ini juga salah satu tugas saya untuk Indonesia untuk banyak orang, karena kebetulan saya jadi influencer saya diundang dan di sini saya menceritakan pengalaman saya," ucap Raffi saat itu, pada tahun 2021.

Namun viralnya foto Raffi didampingi Nagita Slavina di sebuah pesta mengundang amarah dari publik. Bahkan teguran dari pihak istana sempat disampaikan kepada Raffi.

Beberapa figur lainnya seperti Sherina Munaf turut melayangkan kritikan. Sherina mendesak Raffi untuk mempertimbangkan banyaknya pengikut di media sosial yang bisa jadi menjadikan aktivitas Raffi sebagai contoh.

Baca Juga: 3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad (kiri), Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Nasional terpilih Terawan Agus Putranto (tengah), dan Penasihat Khusus Presiden bidang Haji terpilih Muhadjir Effendy (kanan) berbincang sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad (kiri), Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Nasional terpilih Terawan Agus Putranto (tengah), dan Penasihat Khusus Presiden bidang Haji terpilih Muhadjir Effendy (kanan) berbincang sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]

Teguran dan kritikan itu masih kalah dari gugatan yang dilayangkan pria bernama David Tobing. David menggunakan landasan yang sependapat dengan Sherina, mengenai influence yang dimiliki seorang Raffi Ahmad.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujar David Tobing.

Gugatan David Tobing ini merupakan reaksi atas tidak cukupnya permohonan maaf Raffi Ahmad yang dilakukan secara terbuka. Pada permohonan maafnya, Raffi menjelaskan jika ia datang ke pesta dari sosok yang dianggap sebagai ayah angkat.

Raffi Ahmad kemudian dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alih-alih dinyatakan bersalah, Raffi justru menang pada 7 Juli 2021. David Tobing sebagai penggugat kemudian diminta membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI