Suara.com - LQ Indonesian Law Firm akhirnya buka suara terkait kasus Agus Salim yang sempat ditanganinya, setelah Alvin Lim meninggal dunia.
Pihak LQ Indonesian Law Firm membenarkan pihaknya mengambil kasus Agus Salim terkait uang donasi, karena merasa kasihan.
Sebelum meninggal dunia, Alvin Lim yang memang meminta sendiri kantor hukumnya memberi bantuan hukum untuk Agus Salim.
Sebab, mendiang Alvin Lim merasa kasihan melihat Agus Salim yang buta tetapi kasus uang donasinya dengan Pratiwi Noviyanthi seolah tak kunjung usai.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Dukung Nikita Mirzani di Kasus Lolly, Netizen: Fitri Salhuteru Pasti Tantrum
"Terkait kasus bapak Agus Salim, LQ Indonesia Law Firm mengambil kasus itu murni karena ingin membantu. Pada saat itu, almarhum bapak Alvin Lim menyampaikan beliau merasa kasihan Bapak Agus Salim ini sudah menjadi penyandang disabilitas tetapi perkaranya tidak kunjung selesai," kata pihal LQ Indonesian Law Firm, kantor hukum Alvin Lim dilansir dari TikTOK @cilikayu, Kamis (16/1/2025).
Karena itu, pihak LQ Indonesian Law Firm meminta pagar tak ada lagi orang yang menduga atau memberikan pernyataan salah terkait alasan mereka membela Agus Salim.
"Akhirnya, bapak Alvin Lim setuju untuk membantu bapak Agus Salim. Karena itu, mohon kedepannya tidak lagi memberikan pernyataan yang simpang siur atau salah mengenai alasan LQ Indonesia Law Firm mengambil kasus Agus Salim," jelasnya.
Namun, LQ Indonesian Law Firm juga mengumumkan bahwa pihaknya sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Agus Salim.
"Keempat mengenai pengunduran diri kami selaku kuasa dari bakap Agus Salim. Memang betul kami mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari bapak Agus Salim," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Ahmad Sahroni? Minta Polisi Prioritaskan Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani
LQ Indonesian Law Firm mengundurkan diri, karena Agus Salim sudah menunjuk kuasa hukum lain ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Januari 2025.
"Karena 8 Januari 2025 kemarin kami sudah hadir di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadiri persidangan. Namun ketika kita sudah hadir di sana, kami mendapati fakta bahwa bapak Agus Salim sudah memiliki kuasa hukum lain," katanya.
Padahal, pihak mendiang Alvin Lim sudah berada di Pengadilan Negeri Tangerang untuk membantu Agus Salim.
Namun, Agus Salim justru membawa pengacara lain sehingga pihak Alvin Lim memilih untuk mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, kami menghormati pilihan beliau yang menggunakan kuasa hukum lain sehingga kami mengundurkan diri," jelasnya.