3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:25 WIB
3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian
Pesohor Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar bahwa Raffi Ahmad terjerat kasus narkoba bukan lah sebuah dusta. Suami Nagita Slavina ini digerebek dan ditangkap BNN pada 2013 di kediamannya di kawasan  di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penggerebekan tersebut berujung pada penyesalan dalam diri Raffi. Meski penyelidikan atas kasus pria dengan julukan Sultan Andara diberhentikan karena tidak adanya bukti penggunaan narkoba berdasarkan undang-undang berlaku.

Secara kronologis, pihak BNN menemukan dua bukti di kediaman Raffi Ahmad. Bukti pertama adalah ganja yang tidak dimiliki sekaligus dikonsumsi oleh Raffi.

Bukti kedua yang kemudian menimbulkan sedikit lika-liku. Sempat ada kesalahpahaman antara jenis narkotika MDMA dan MDMC dalam kasus tersebut.

Ditilik oleh Suara.com pada Kamis (16/1/2025), Raffi Ahmad menyebut narkotika yang dimiliki dan dikonsumsi dengan MDMA. MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine) sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta (Instagram)
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta (Instagram)

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bila Raffi mengonsumsi Methylone atau disebut dengan MDMC (3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone). MDMD baru dimasukkan ke dalam kategori narkotika baru berdasarkan aturan Permenkes No 13/2014.

Lantas, apa yang sebenarnya diperoleh Raffi Ahmad dari zat yang kini secara resmi tergolong narkotika ini?

1. Asal Usul Methylone 

Bila menilik asal usulnya, narkotika ini merupakan turunan dari zat Katinona. Menariknya, Katinona sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Meski begitu, Methylone dalam nama lainnya, MDMC kerap disalahpahmi dengan MDMA. Tampaknya persoalan singkatan yang tricky mejadi alasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI