Suara.com - Kabar bahwa Raffi Ahmad terjerat kasus narkoba bukan lah sebuah dusta. Suami Nagita Slavina ini digerebek dan ditangkap BNN pada 2013 di kediamannya di kawasan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penggerebekan tersebut berujung pada penyesalan dalam diri Raffi. Meski penyelidikan atas kasus pria dengan julukan Sultan Andara diberhentikan karena tidak adanya bukti penggunaan narkoba berdasarkan undang-undang berlaku.
Secara kronologis, pihak BNN menemukan dua bukti di kediaman Raffi Ahmad. Bukti pertama adalah ganja yang tidak dimiliki sekaligus dikonsumsi oleh Raffi.
Bukti kedua yang kemudian menimbulkan sedikit lika-liku. Sempat ada kesalahpahaman antara jenis narkotika MDMA dan MDMC dalam kasus tersebut.
Ditilik oleh Suara.com pada Kamis (16/1/2025), Raffi Ahmad menyebut narkotika yang dimiliki dan dikonsumsi dengan MDMA. MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine) sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bila Raffi mengonsumsi Methylone atau disebut dengan MDMC (3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone). MDMD baru dimasukkan ke dalam kategori narkotika baru berdasarkan aturan Permenkes No 13/2014.
Lantas, apa yang sebenarnya diperoleh Raffi Ahmad dari zat yang kini secara resmi tergolong narkotika ini?
1. Asal Usul Methylone
Bila menilik asal usulnya, narkotika ini merupakan turunan dari zat Katinona. Menariknya, Katinona sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36
Meski begitu, Methylone dalam nama lainnya, MDMC kerap disalahpahmi dengan MDMA. Tampaknya persoalan singkatan yang tricky mejadi alasan.