3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:25 WIB
3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian
Pesohor Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar bahwa Raffi Ahmad terjerat kasus narkoba bukan lah sebuah dusta. Suami Nagita Slavina ini digerebek dan ditangkap BNN pada 2013 di kediamannya di kawasan  di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penggerebekan tersebut berujung pada penyesalan dalam diri Raffi. Meski penyelidikan atas kasus pria dengan julukan Sultan Andara diberhentikan karena tidak adanya bukti penggunaan narkoba berdasarkan undang-undang berlaku.

Secara kronologis, pihak BNN menemukan dua bukti di kediaman Raffi Ahmad. Bukti pertama adalah ganja yang tidak dimiliki sekaligus dikonsumsi oleh Raffi.

Bukti kedua yang kemudian menimbulkan sedikit lika-liku. Sempat ada kesalahpahaman antara jenis narkotika MDMA dan MDMC dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Ditilik oleh Suara.com pada Kamis (16/1/2025), Raffi Ahmad menyebut narkotika yang dimiliki dan dikonsumsi dengan MDMA. MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine) sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta (Instagram)
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta (Instagram)

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bila Raffi mengonsumsi Methylone atau disebut dengan MDMC (3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone). MDMD baru dimasukkan ke dalam kategori narkotika baru berdasarkan aturan Permenkes No 13/2014.

Lantas, apa yang sebenarnya diperoleh Raffi Ahmad dari zat yang kini secara resmi tergolong narkotika ini?

1. Asal Usul Methylone 

Bila menilik asal usulnya, narkotika ini merupakan turunan dari zat Katinona. Menariknya, Katinona sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

Meski begitu, Methylone dalam nama lainnya, MDMC kerap disalahpahmi dengan MDMA. Tampaknya persoalan singkatan yang tricky mejadi alasan.

Proses identifikasi Metyhlone dalam kasus Raffi Ahmad memakan waktu yang cukup lama. Sebab zat ini termasuk narkotika sintetis yang pembuatannya melibatkan proses yang rumit.

Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)
Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)

2. Meresahkan Wilayah ASEAN

Raffi Ahmad digerebek oleh BNN pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Namun keresahan atas zat Methylone yang dimiliki dan dikonsumsi olehnya berlangsung lebih lama.

Pihak BNN kemudian menerangkan bahwa zat MDMC sebenarnya sudah tersebar luas di ASEAN selama kurang lebih selama empat tahun. Kata lain, penyebarannya di wilayah ASEAN dimulai sekitar pada tahun 2009.

3. Efek yang Ditimbulkan

Sempat digunakan oleh Raffi Ahmad, Methylone memiliki sifat halusinogen. Konsumsi MDMC juga bisa menimbulkan adiksi.

Melansir dari Jurnal Mahadi dalam judul Analis Yuridis Bagi Pelaku Narkotika yang Jenis Narkobanya Tidak Terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika, Methylone bisa membantu menghilangkan rasa lelah dan meningkatkan semangat. Methylone mampu menciptakan euforia bagi penggunanya.

Walaupun begitu, Metyhlone tercatat 'berbahaya' jika digunakan untuk tujuan rekreasional. Menjadi turunan dari golongan I (Katinona), zat ini bahkan tidak diizinkan untuk keperluan medis.

Methylone memiliki daya kuat empat kali dari Katinona. Pengguna bisa merasakan mual. kejang, kram jantung, hingga berujung pada kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI