Suara.com - Kabar bahwa Raffi Ahmad terjerat kasus narkoba bukan lah sebuah dusta. Suami Nagita Slavina ini digerebek dan ditangkap BNN pada 2013 di kediamannya di kawasan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penggerebekan tersebut berujung pada penyesalan dalam diri Raffi. Meski penyelidikan atas kasus pria dengan julukan Sultan Andara diberhentikan karena tidak adanya bukti penggunaan narkoba berdasarkan undang-undang berlaku.
Secara kronologis, pihak BNN menemukan dua bukti di kediaman Raffi Ahmad. Bukti pertama adalah ganja yang tidak dimiliki sekaligus dikonsumsi oleh Raffi.
Bukti kedua yang kemudian menimbulkan sedikit lika-liku. Sempat ada kesalahpahaman antara jenis narkotika MDMA dan MDMC dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36
Ditilik oleh Suara.com pada Kamis (16/1/2025), Raffi Ahmad menyebut narkotika yang dimiliki dan dikonsumsi dengan MDMA. MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine) sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bila Raffi mengonsumsi Methylone atau disebut dengan MDMC (3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone). MDMD baru dimasukkan ke dalam kategori narkotika baru berdasarkan aturan Permenkes No 13/2014.
Lantas, apa yang sebenarnya diperoleh Raffi Ahmad dari zat yang kini secara resmi tergolong narkotika ini?
1. Asal Usul Methylone
Bila menilik asal usulnya, narkotika ini merupakan turunan dari zat Katinona. Menariknya, Katinona sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Meski begitu, Methylone dalam nama lainnya, MDMC kerap disalahpahmi dengan MDMA. Tampaknya persoalan singkatan yang tricky mejadi alasan.
Proses identifikasi Metyhlone dalam kasus Raffi Ahmad memakan waktu yang cukup lama. Sebab zat ini termasuk narkotika sintetis yang pembuatannya melibatkan proses yang rumit.
2. Meresahkan Wilayah ASEAN
Raffi Ahmad digerebek oleh BNN pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Namun keresahan atas zat Methylone yang dimiliki dan dikonsumsi olehnya berlangsung lebih lama.
Pihak BNN kemudian menerangkan bahwa zat MDMC sebenarnya sudah tersebar luas di ASEAN selama kurang lebih selama empat tahun. Kata lain, penyebarannya di wilayah ASEAN dimulai sekitar pada tahun 2009.
3. Efek yang Ditimbulkan
Sempat digunakan oleh Raffi Ahmad, Methylone memiliki sifat halusinogen. Konsumsi MDMC juga bisa menimbulkan adiksi.
Melansir dari Jurnal Mahadi dalam judul Analis Yuridis Bagi Pelaku Narkotika yang Jenis Narkobanya Tidak Terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika, Methylone bisa membantu menghilangkan rasa lelah dan meningkatkan semangat. Methylone mampu menciptakan euforia bagi penggunanya.
Walaupun begitu, Metyhlone tercatat 'berbahaya' jika digunakan untuk tujuan rekreasional. Menjadi turunan dari golongan I (Katinona), zat ini bahkan tidak diizinkan untuk keperluan medis.
Methylone memiliki daya kuat empat kali dari Katinona. Pengguna bisa merasakan mual. kejang, kram jantung, hingga berujung pada kematian.