Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:16 WIB
Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang
Raffi Ahmad di rumah duka ayah Uya Kuya, Nararya Sutrasno di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Rabu (30/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Raffi Ahmad bersama Atrial Tanjung, petugas BNN yang melakukan penggerebekan ke rumahnya (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad bersama Atrial Tanjung, petugas BNN yang melakukan penggerebekan ke rumahnya (Instagram/raffinagita1717)

Kepada publik, BNN menerangkan bila kedua surat tersebut diterbitkan lantaran tidak ditemukan bukti kuat untuk meneruskan pengadilan atas kasus narkoba Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad dinyatakan positif mengonsumsi 3,4-methylenedioxy- N -methylcathinone (MMDC) atau dikenal dengan Methylone melalui pemeriksaan urine. Namun MMDC belum ditetapkan sebagai narkotika dalam undang-undang yang berlaku saat itu.

Sementara di sisi lain, ganja sebagai barang bukti lain terbukti tidak dimiliki dan dikonsumsi oleh Raffi Ahmad. Berangkat dari sana, ayah tiga anak ini terbebas dari jeruji penjara.

Bahkan usai menikahi Nagita Slavina dan hidup bahagia, Raffi mengeratkan silaturahmi dengan pihak BNN. Raffi bertemu dengan Atrial Tanjung, sosok yang melakukan penggerebekan ke rumahnya pada tahun 2013.

Kedekatan Raffi dan Atrial Tanjung dibuktikan dengan panggilan yang spesial. Raffi memanggil petugas BNN tersebut dengan 'ayah angkat'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI