Suara.com - Bayang-bayang menghantui jabatan Utusan Khusus Presiden yang baru diemban Raffi Ahmad. Jejak hitam yang melibatkan namanya di masa lalu menjadi bahan penilaian publik.
Pemanfaatan mobil dinas 'tanpa pejabat' adalah satu hal. Digerebek dan terbukti memiliki zat narkotika adalah hal yang berbeda.
Pada tahun 2013 tepatnya, Raffi Ahmad terciduk memiliki dan mengonsumsi Methylone. Penggerebekan secara langsung dilakukan oleh pihak BNN di kediaman Raffi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Raffi bisa dibilang 'terselamatkan'. Undang-undang saat itu tidak menetapkan Methylone sebagai narkotika dan menjadi faktor kuat dari mengapa penyelidikan kasus ini dihentikan dan berujung pada rehabilitas.
Baca Juga: Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?
Namun 10 tahun kemudian, pada tahun 2023 lalu, kasus dari Sultan Andara ini kembali diperkarakan.
Melansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional pada Kamis (16/1/2025), Suara.com menemukan beberapa fakta menarik yang disampaikan. Gugatan mengenai dibukanya kembali penyelidikan kasus narkoba Raffi Ahmad disampaikan oleh enam orang, dua dari LSM dan empat individu.
Keenam orang tersebut sepakat menilai bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan BNN mengenai kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah. Isi dari gugatan ini tidak hanya 'menyerang' masa lalu Raffi Ahmad namun sekaligus mempertanyakan kinerja BNN.
Pihak BNN memutuskan angkat bicara. Persidangan dilakukan dan Hakim Tunggal Praperadilan Riyono, S.H., M.H. mengambil keputusan untuk menolak gugatan memperkarakan kembali kasus narkoba Raffi Ahmad.
Ada dua faktor yang ditebalkan di sini. Pertama, SP3 yang dikeluarkan BNN adalah sah dan kedua, surat tersebut dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...
Surat yang dimaksudkan adalah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/VII/2019/BNN tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 .
Kepada publik, BNN menerangkan bila kedua surat tersebut diterbitkan lantaran tidak ditemukan bukti kuat untuk meneruskan pengadilan atas kasus narkoba Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad dinyatakan positif mengonsumsi 3,4-methylenedioxy- N -methylcathinone (MMDC) atau dikenal dengan Methylone melalui pemeriksaan urine. Namun MMDC belum ditetapkan sebagai narkotika dalam undang-undang yang berlaku saat itu.
Sementara di sisi lain, ganja sebagai barang bukti lain terbukti tidak dimiliki dan dikonsumsi oleh Raffi Ahmad. Berangkat dari sana, ayah tiga anak ini terbebas dari jeruji penjara.
Bahkan usai menikahi Nagita Slavina dan hidup bahagia, Raffi mengeratkan silaturahmi dengan pihak BNN. Raffi bertemu dengan Atrial Tanjung, sosok yang melakukan penggerebekan ke rumahnya pada tahun 2013.
Kedekatan Raffi dan Atrial Tanjung dibuktikan dengan panggilan yang spesial. Raffi memanggil petugas BNN tersebut dengan 'ayah angkat'.