Suara.com - Pemagaran laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang dikomentari oleh dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yaitu Habib Ali Alwi dan Alfiansyah Bustami alias Komeng.
Namun pendapat kedua senator tersebut cukup berbeda. Seperti apa perbedaannya? Simak berikut ini:
1. Habib Ali Alwi
Habib Ali Alwi yang merupakan anggota DPD asal Banten memandang bahwa pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerrang adalah tindakan serakah pihak tertentu. Tujuannya tak lain untuk menguasai pesisir pantai.
“Itu kerjaan orang yang serakah, itu saja jawabannya. Kalau orang serakah, mereka akan mulai menguasai fisik dulu. Awalnya, pagarnya bambu, tapi nanti sebentar lagi bisa jadi pagar beton,” kata Ali di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ngebanyol Saat Ditanya Pagar Laut, Komeng Banjir Kritik: Jangan Semua Dibercandain
Persoalan ini, lanjut Ali, perrlu disikapi serius oleh pemerintah pusat. Dia pun mengutip pasal 33 UUD 1945.
"Itu pemerintah pusat harus bersikap, walaupun bagaimana ini adalah di Pasal 33 itu air, tanah, semua itu adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat. Itu saja penerapan Pasal 33 saja," kata Ali.
Jelas bagi Ali, pemasangan pagar tersebut ada motif terselubung.
"Didirikan mandiri? Siapa mau mendirikan itu sampai 30 km itu?" ujar dia.
Ali sampai mengaitkan pemasangan pagar laut di sana dengan musibah kebakaran di Los Angeles.
“Mau direklamasi atau mau diapa, kami nggak tahu yang jelas ini adalah keserakahan, tapi nanti kalau sudah terlalu serakah nanti kayak (musibah kebakaran) Los Angeles," ujar Ali.
2. Komeng
Tak seperti Ali, Komeng yang memiliki nama asli Alfiansyah Bustami tak serius menjawab pertanyaan awak media. Ya, bukan Komeng namanya kalau tak bercanda.
Komeng malah membawa-bawa jasa pembuatan terali saat dimintai pendapatnya terkait pemasangan pagar laut. Sebab, kata dia, dengan begitu, semua pihak yang terlihat mendapat cuan.
"Itu harusnya ada kerja sama dengan perusahaan terali. Jadi enak semuanya kerja, yang mager dapat duit, yang dipager juga dapat duit," ujar Komeng pada kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan pagar laut di Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut dipasang tanpa izin.
Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikatanan (KPP) pada Kamis (9/1/2025) telah melakukan penyegelan.
Tak berselang lama, ditemukan pula pagar serupa dii perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar bambu sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter tersebut terungkap merupakan proyek pemerintah.