Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB
Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?
Raffi Ahmad (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengakuan Raffi Ahmad sebagai pemilik mobil dinas pelat RI 36 yang viral dibuntuti dengan tudingan penyalahgunaan. Pasalnya, Raffi mengaku memanfaatkan fasilitas negara namun dirinya berada di tempat lain.

Ada dua alibi yang sempat diutarakannya. Pertama, alibi soal mobil tersebut tengah dalam perjalanan menjemput dirinya.

Kedua, alibi mengenai berkas yang ketinggalan. Baik yang pertama maupun kedua, publik tidak menyambut dengan baik penjelasan dari Raffi Ahmad tersebut.

Sisi lain, tokoh seperti Mahfud MD turut mengkritik keras atas apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad. Mahfud MD menegaskan adanya aturan soal penggunaan mobil dinas.

Baca Juga: Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden

Menurut Mahfud MD, mobil dinas tidak bisa digunakan tanpa ada keberadaan pejabat di dalamnya.

Mobil RI 36 menerobos kemacetan Jakarta (X/ilhampid)
Mobil RI 36 menerobos kemacetan Jakarta (X/ilhampid)

"'Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil'. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinasi) nggak boleh digunakan," tegas Mahfud MD dalam kanal YouTube miliknya, dilansir pada Rabu (15/1/2025).

"Saya, delapan tahun, pakai mobil dinas, istri saya nggak boleh (pakai) tanpa ada saya. Apalagi orang lain, apalagi preman yang duduk di situ," kata Mahfud MD menyambung.

Lantas, seperti apa aturan yang ditetapkan untuk penggunan mobil dinas?

Ditelusuri oleh Suara.com, aturan penggunaan mobil dinas atau digeneralisasi sebagai kendaraan dinas diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Baca Juga: Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram)
Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram)

Setidaknya ada tiga hal yang perlu digaris bawahi dalam ketentuan penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Penggunaan kendaraan dinas juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Kendaraan dinas tidak bisa dipakai untuk urusan pribadi, termasuk dengan teman bahkan keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI