-Nasab: Mengubah nasab anak berarti mengklaim anak tersebut sebagai keturunan sendiri, yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
- Konsekuensi: Pelaku yang melakukan hal ini berisiko tidak dapat "cium bau surga" karena dianggap melakukan dosa besar.
![Buya Yahya. [YouTube Al-Bahjah TV]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/58640-buya-yahya.jpg)
Adopsi yang Diperbolehkan
Sebaliknya, adopsi anak diperbolehkan jika dilakukan dengan niat baik untuk merawat dan mendidik anak, terutama jika anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu. Dalam konteks ini, adopsi tidak mengubah nasab anak dan tetap menghormati hubungan darahnya.
- Tujuan: Adopsi harus bertujuan untuk memberikan kasih sayang dan pendidikan kepada anak, bukan untuk merubah status hukum atau nasabnya.
- Rambu-rambu: Orang tua angkat harus memperhatikan rambu-rambu kemahraman, terutama jika anak angkat tersebut adalah perempuan.
Kesimpulan
Mengadopsi anak dalam Islam memiliki aturan yang jelas. Adopsi diperbolehkan asalkan tidak merubah nasab dan dilakukan dengan niat baik untuk mendidik serta merawat anak.
Sebaliknya, mengubah nasab anak melalui adopsi merupakan tindakan yang haram dan berpotensi mendatangkan dosa besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon orang tua angkat untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip ini agar sesuai dengan ajaran Islam.