Suara.com - Nikita Mirzani merelakan anaknya Laura Meizani Mawardi atau Lolly untuk diadopsi oleh pengacara Razman Arif Nasution.
Menurut Nikita, Razman bebas mengambil alih Lolly dan merasakan bagaimana mendidik remaja tersebut. Ibu tiga anak itu tak mau ambil pusing dengan memperebutkan putrinya.
"Ya kan, daripada berebutan, ambil aja. Biar ngerasain gimana rasanya ngasuh (Lolly), ya kan? Ya ambil aja," kata Nikita.
Lantas seperti apa mengasuh anak yang tepat sesuai Islam? Berikut menurut Buya Yahya.
Buya Yahya, seorang ulama terkenal di Indonesia, memberikan penjelasan penting mengenai hukum adopsi anak dalam Islam.
Dalam pandangannya, adopsi anak dapat dibagi menjadi dua kategori: yang diperbolehkan dan yang haram.
Hukum Adopsi Anak Menurut Buya Yahya
Adopsi yang Diharamkan
Buya Yahya menegaskan bahwa mengadopsi anak dengan niat untuk mengubah nasab atau hubungan darah anak tersebut adalah haram.
Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius dalam hal warisan dan kemahraman. Dalam Islam, mengubah nasab anak dari orang tua biologisnya kepada orang tua angkatnya dianggap sebagai dosa besar.
-Nasab: Mengubah nasab anak berarti mengklaim anak tersebut sebagai keturunan sendiri, yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
- Konsekuensi: Pelaku yang melakukan hal ini berisiko tidak dapat "cium bau surga" karena dianggap melakukan dosa besar.
Adopsi yang Diperbolehkan
Sebaliknya, adopsi anak diperbolehkan jika dilakukan dengan niat baik untuk merawat dan mendidik anak, terutama jika anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu. Dalam konteks ini, adopsi tidak mengubah nasab anak dan tetap menghormati hubungan darahnya.
- Tujuan: Adopsi harus bertujuan untuk memberikan kasih sayang dan pendidikan kepada anak, bukan untuk merubah status hukum atau nasabnya.
- Rambu-rambu: Orang tua angkat harus memperhatikan rambu-rambu kemahraman, terutama jika anak angkat tersebut adalah perempuan.
Kesimpulan
Mengadopsi anak dalam Islam memiliki aturan yang jelas. Adopsi diperbolehkan asalkan tidak merubah nasab dan dilakukan dengan niat baik untuk mendidik serta merawat anak.
Sebaliknya, mengubah nasab anak melalui adopsi merupakan tindakan yang haram dan berpotensi mendatangkan dosa besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon orang tua angkat untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip ini agar sesuai dengan ajaran Islam.