Secara teori hukum, Hotman Paris mengatakan seorang anak di bawah umur tak bisa memilih pengacaranya sendiri tanpa ibunya.
"Secara teori hukum, anak di bawah umur hanya boleh kasih surat kuasa ke pengacara melalui ibunya. Karena dalam Undang-Undang, anak di bawah umur itu walinya adalah ibu," jelas Hotman Paris.
Bahkan, surat kuasa yang dibuat oleh anak dibawah umur ketika menunjuk pengacara sendiri dianggap tidak sah dan polisi harus menolaknya.
"Jadi, kalau ada seorang anak di bawah umur kasih kuasa ke pengacara lain. Anaknya sendiri yang tanda tangan, itu tidak sah dan polisi harus menolak surat itu," katanya.
Selain itu, Hotman Paris juga memberikan pandangan hukum terkait hubungan seks pada anak di bawah umur.
Menurutnya, kasus tersebut bukan lagi delik aduan dan ancaman hukumannya bisa belasan tahun di penjara.
"Kedua, saya bilang kalau hubungan seks dengan anak di bawah umur walaupun suka sama suka, itu ancaman hukumannya 15 tahun dan itu bukan delik aduan," ujarnya.
Hotman Paris mengatakan dirinya sudah beberapa kali memenjarakan orang karena kasus tersebut,
"Yang datang ke kopi Joni sudah berapa orang saya proses dan dipenjara gara-gara itu," katanya.
Baca Juga: Sandy Permana dan Terduga Pelaku Pembunuhan Pernah Satu Proyek di Sinetron Misteri Gunung Merapi