Suara.com - Nikita Mirzani ternyata sempat hubungi Hotman Paris Hutapea, setelah pengacara kondang itu ikut berkomentar mengenai masalah hukum anaknya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Hotman Paris mengatakan Nikita Mirzani sempat memintanya menjadi pengacaranya untuk melawan Razman Arif Nasution.
"Jadi, kemarin saya ditelepon sama Nikita. Mau nggak jadi pengacaraku, katanya hanya kau yang mampu lawan si botak," kata Hotman Paris dalam acara Pagi Pagi Ambyar dilansir dari TikTok @kumpulanceritahidup, Senin (13/1/2024).
Namun, pengacara asal Batak ini menolak karena tak ingin mencampuri kasus Nikita Mirzani dengan Razman Arif Nasution terkait Lolly.
Baca Juga: Sandy Permana dan Terduga Pelaku Pembunuhan Pernah Satu Proyek di Sinetron Misteri Gunung Merapi
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea juga tak ingin dipandang seolah tak memiliki kasus bila menerima tawaran Nikita Mirzani tersebut.
"Terus saya bilang, saya tidak mau mencampuri kasus. Apalagi sudah berjalan lama, nanti dikira orang seolah-olah saya gak ada kasus," ujarnya.
Meski begitu, Hotman Paris menegaskan alasannya menolak tawaran Nikita Mirzani ini bukan berarti mereka tak berteman, melainkan kasus tersebut sudah berjalan cukup lama.
"Jadi, saya menolak waktu itu bukan berarti karena saya tidak berteman sama Nikita. Karena, sudah berlangsung lama kan kasusnya. Saya gak mau," jelas Hotman.
Ayah 3 anak ini juga menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas memberikan pandangan secara teori hukum terkait kasus anak Nikita Mirzani tanpa memihak siapa pun.
Baca Juga: Istri Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Kabur Usai Menikam Suaminya
"Saya hanya kasih pandangan secara teori hukum. Jadi, saya tidak memihak untuk siapa pun," ujarnya.
Secara teori hukum, Hotman Paris mengatakan seorang anak di bawah umur tak bisa memilih pengacaranya sendiri tanpa ibunya.
"Secara teori hukum, anak di bawah umur hanya boleh kasih surat kuasa ke pengacara melalui ibunya. Karena dalam Undang-Undang, anak di bawah umur itu walinya adalah ibu," jelas Hotman Paris.
Bahkan, surat kuasa yang dibuat oleh anak dibawah umur ketika menunjuk pengacara sendiri dianggap tidak sah dan polisi harus menolaknya.
"Jadi, kalau ada seorang anak di bawah umur kasih kuasa ke pengacara lain. Anaknya sendiri yang tanda tangan, itu tidak sah dan polisi harus menolak surat itu," katanya.
Selain itu, Hotman Paris juga memberikan pandangan hukum terkait hubungan seks pada anak di bawah umur.
Menurutnya, kasus tersebut bukan lagi delik aduan dan ancaman hukumannya bisa belasan tahun di penjara.
"Kedua, saya bilang kalau hubungan seks dengan anak di bawah umur walaupun suka sama suka, itu ancaman hukumannya 15 tahun dan itu bukan delik aduan," ujarnya.
Hotman Paris mengatakan dirinya sudah beberapa kali memenjarakan orang karena kasus tersebut,
"Yang datang ke kopi Joni sudah berapa orang saya proses dan dipenjara gara-gara itu," katanya.