Suara.com - Aktris Raline Shah resmi dilantik sebagai staf khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada Senin (13/1/2025). Momen pelantikan tersebut dibagikan Raline di Instagram.
Pelantikan artis 39 tahun itu tak lepas dari sorotan publik. Terlebih, ia sekarang bertanggung jawab memegang bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi. Apa yang didapat Raline setara dengan eselon I.b dan jabatan pimpinan tinggi madya.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 tahun 2019 pasal 72 ayat 2, eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Baca Juga: Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Sebut Nama Tetangga yang Menusuknya
Gaji pokok PNS golongan IV e atau IV d ini ada di kisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200. Gaji tersebut juga masih ditambah dengan tunjangan kinerja.
Pada kelas jabatan Raline Shah menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000.
Artinya, Raline Shah bisa menerima pendapatan sebesar Rp 24.830.400 sampai Rp 27.323.200 jika ditambah dengan gaji pokoknya sebagai Stafsus Menkomdigi. Nilai ini setara dengan lima kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025.
Namun, jabatan Raline Shah sebagai Stafsus Menkomdigi ini tidak mendapat jatah pensiunan dan jabatannya bisa berakhir sewaktu-waktu.
Baca Juga: Cekcok dengan Tetangga Berujung Maut, Sifat Asli Sandy Permana Dibongkar Kakak Ipar