Suara.com - Hotman Paris merespons kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan Vadel Badjideh kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Pengacara 65 tahun itu heran lantaran laporan yang dibuat Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan itu tidak kunjung ditindaklanjuti.
"Bapak Kapolres Jakarta Selatan, kasus pengaduan laporan polisi dari Nikita terkait putrinya Lolly seluruh masyarakat memperhatikan dan jelas-jelas Lolly adalah anak di bawah umur," kata Hotman Paris di akun Instagram-nya, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Hotman, jika memang sudah terbukti adanya hubungan intim yang dilakukan lelaki dewasa dengan anak di bawah umur sudah jelas merupakan tindak pidana serius.
"Kalau memang ada hubungan seks, kalau memang ada hubungan intim, antara laki-laki dewasa dengan perempuan di bawah umur itu sudah merupakan tindak pidana yang sangat serius, dan itu bukan delik aduan, apalagi sekarang sudah diadukan," ujar pengacara bergaya nyentrik ini.
Hotman Paris jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan kasus tersebut sehingga tak kunjung diproses dan polisi tidak segera melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh.
"Kenapa Bapak Kapolres Jakarta Selatan belum melakukan penahanan, Bapak Kabid Propam Polda Metro Jaya, tolong kasus ini diperiksa, ada apa?" ucap Hotman Paris.
"Karena masyarakat jadi bertanya, masih ada kah hukum di negeri ini?" ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Pesan Haru Nikita Mirzani ke Sang Anak Laura Meizani: Percayalah Nak, Tidak Ada Satupun Ibu...
Hotman mengaku sudah sering menangani kasus serupa, dia mengatakan bahwa kasus hubungan intim yang melibatkan anak di bawah umur jika terbukti akan ditindak pidana serius.