Suara.com - Denny Sumargo sempat mendapat sorotan tajam usai rekaman percakapan dengan Farhat Abbas saat membicarakan kehidupan Pratiwi Noviyanthi tersebar di media sosial. Ia dianggap sosok bermuka dua yang ingin mengadu domba Farhat dan Novi, sehingga mendapat banyak kritik.
“Bahkan bukan hanya dia yang kena dan dihujat kan, tapi anak dan istrinya juga,” ungkap kuasa hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta akhir pekan lalu.
Diam-diam, Denny Sumargo ternyata sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jakarta. “Pada 1 Januari 2025,” beber Sogi Bagaskara di kawasan Karawaci, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Belum disebutkan siapa identitas terlapor dalam laporan Denny Sumargo. Ia sekaligus meminta penyidik bergerak mencari tahu siapa dalang penyebar rekaman percakapan itu.
Baca Juga: Farhat Abbas Duga Konflik Denny Sumargo dan Teh Novi Hanya Akal-akalan Saja: Karena Uang Itu...
“Terlapornya masih dalam lidik,” kata Sogi Bagaskara.
Denny Sumargo tidak main-main dalam urusan memburu pelaku penyebar rekaman percakapan dengan Farhat Abbas. Jerat pasal berlapis sudah disiapkan penyidik untuk mereka yang nanti jadi tersangka.
“Pasal 31 juncto Pasal 47 UU ITE dan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, dengan dugaan tindak pidana larangan intervensi, penyadapan ilegal dan larangan illegal access,” jelas Sogi Bagaskara.
Saat terungkap siapa sosoknya nanti, pelaku penyebar rekaman percakapan Denny Sumargo dan Farhat Abbas juga berpeluang mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
“Untuk Pasal 31, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Dari Pasal 32, ancamannya 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” ucap Sogi Bagaskara.
Baca Juga: Donasi Uang Rp1,3 Miliar Hangus untuk 8000 Orang, Tindakan Agus Salim Makin Agak Lain
Laporan Denny Sumargo sudah mulai diproses. Tim kuasa hukum sang artis mengingatkan mereka yang merasa menyebar rekaman percakapan tersebut untuk bersiap menghadapi konsekuensi terburuk.
“Kalau sudah masuk proses hukum, pasti nanti akan terungkap,” tandas Sogi Bagaskara.