Suara.com - Ketegangan yang sempat terjadi di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (10/1/2025) buntut dugaan Laura Meizani kabur dari rumah aman berujung aksi saling lapor.
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan. Laporan Razman sudah diterima, dan ia pun sudah divisum.
“Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP. Terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan, hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB,” papar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Langkah hukum Razman Arif Nasution dibalas dua laporan dari Nikita Mirzani. Pertama, Nikita menuding Razman sebagai otak di balik dugaan kaburnya Laura Meizani dari rumah aman. Ia dikenakan pasal penuclikan.
Baca Juga: Laura Meizani Nangis Histeris di Depan Pengacara Vadel Badjideh, Ungkap Kebohongan Nikita Mirzani
“Dari pelaporan saudari NM, tanggal 10 Januari 2025, yang menjadi korban adalah LM, terlapor adalah RAN. Waktu kejadian hari Kamis, 9 Januari 2025 sekiranya jam 22.30 WIB. Tempat kejadian adalah Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Nurma Dewi.
“Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 76F juncto 43, kemudian Pasal 328 juncto 330 KUHP tentang penculikan. Diduga ada penculikan,” lanjutnya.
Kedua, Nikita Mirzani juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Razman Arif Nasution saat kedua pihak bersitegang. Bedanya, ada pasal pengeroyokan juga yang dialamatkan Nikita kepada Razman.
“Pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS. Terjadi Jumat, 10 Januari 2025 sekira jam 02.40 WIB dini hari di Polres Metro Jakarta Selatan,” papar Nurma Dewi.
“Pasal yang diterapkan di sini, Pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS,” imbuhnya.
Baca Juga: Laura Meizani Kabur dari Rumah Aman dan Temui Pengacara Vadel Badjideh
Laura Meizani kabur dari rumah aman pada Kamis malam (9/1/2025). Ia kemudian mendatangi kantor Razman Arif Nasution untuk meminta bantuan.
Oleh Razman Arif Nasution dan istri, Laura Meizani diantar ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, untuk diserahkan lagi ke penyidik. Razman yakin, penyidik punya solusi lebih baik untuk situasi Laura saat ini.
Ternyata, Nikita Mirzani sudah mendapat kabar soal dugaan kaburnya Laura Meizani. Dengan penuh amarah, Nikita datang menemui Razman dan istri di Mapolres Metro Jakarta Selayan untuk meminta balik Laura, dan akan mengembalikannya ke rumah aman.
Sebagai pengingat, Laura Meizani ditempatkan di rumah aman usai Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.
Belum ada titik terang dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh sampai saat ini.