Suara.com - Fitri Salhuteru menyambut positif langkah penyidik memproses laporan Isza Zega terhadap seterunya, Nikita Mirzani. Lewat Insta Stories, Fitri bagikan video yang perlihatkan pihak kepolisian memberikan keterangan.
"Jadi dari penyidik, sudah melayangkan surat ada tanggal 6 Januari 2025, kepada NM untuk diminta keterangan tanggal 8 Januari 2025 jam 13.30 WIB," ujar Kasi Humas Nurma Dewi di dalam video.
Namun, saat Nurma diwawancara, Nikita Mirzani belum memenuhi panggilan. Penyidik juga dipastikan akan terus menunggu kedatangan ibu tiga anak itu.
"Untuk sementara ini, penyidik masih menunggu," katanya.
Baca Juga: Buntut Nimbrung, Dewi Perssik Ditantang Damaikan Fitri Salhuteru dan Ibu Kandung
Fitri bersyukur atas pernyataan polisi. Dia pun berharap keadilan bisa ditegakkan dalam kasus sumpah palsu yang dilaporkan Isa Zega.
"Kalau ini bisa tegak lurus, Allahuakbar. Memang keadilan dari Allah nyata," tulis Fitri Salhuteru.
Fitri kemudian menyinggung rekam jejak Nikita Mirzani yang pernah menjebloskan orang ke dalam penjara atas laporannya. Diduga, orang yang dimaksud adaalah Isa Zega.
"Seenaknya dia bisa penjarakan orang dan semoga di tangan orang yang pernah dia laporkan dan dipenjarakan atas kesalahan yang tidak dia lakukan mendapat keadilan di tempat yang sama," kata Fitri Salhuteru.
Tak lupa, Fitri Salhuteru mengapresiasi penyidik Polres Jakarta Selatan atas langkahnya hendak memeriksa Nikita Mirzani. Ini membuktikan kalau Nikita tak kebal hukum.
Baca Juga: Pemeriksaan Nikita Mirzani Masih Terkait Kasus Pemukulan Isa Zega, Diduga Beri Sumpah Palsu
"@polisijaksel keren sekali. Meruntuhkan imej kalau Niki kebal hukum," tulis Fitri Salhuteru.
Diberitakan sebelumnya, polisi membenarkan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Isa Zega atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus ini diduga masih berkaitan dengan peristiwa pemukulan Isa Zega beberapa tahun lalu.
Ketika itu, Nikita tak terima dituding sebagai dalang pemukulan. Isa kemudian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Sempat ditahan, Isa Zega lantas divonis bebas.