Meski begitu, ungkap Kartika Dewi, uang tunai Rp200 juta dari Harvey Moeis bukan merupakan hadiah rutin tahunan.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Harvey Moeis juga mengalirkan dana sebesar Rp3,15 miliar kepada Sandra Dewi dan Rp200 juta untuk adiknya, Mira Moeis.
Menurut jaksa, aliran dana yang ditransfer kepada Sandra Dewi digunakan untuk membayar cicilan satu unit rumah di The Pakubuwono House dan 4 unit rumah di Permata Regency.
Properti di Permata Regency yang dibayar dengan duit haram itu adalah rumah di blok J-3 atas nama Kartika Dewi, blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, serta blok J-9 atas nama Raymond Gunawan.