Suara.com - Agus Salim cuma diwakili tim pengacara dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dari para donatur, buntut dugaan penyalahgunaan donasi Rp1,3 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/1/2025).
Sampai sekarang, Agus Salim masih keberatan dengan gugatan dari pihak donatur yang turut menyertakan namanya sebagai tergugat.
Agus merasa dirinya tidak merugikan para donatur, karena uang yang dipermasalahkan kini dikelola Yayasan Peduli Kemanusiaan.
“Tidak ada unsur kerugian dari pihak Agus,” ujar pengacara Agus Salim, Rizaldi Hendriawan usai sidang.
Baca Juga: Kesaksian Istri di Depan Pelayat, Alvin Lim Sadar Akan Dihujat se-Indonesia Kalau Bela Agus
Agus Salim juga memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan atas penarikan uang donasi oleh Yayasan Peduli Kemanusiaan. Gugatan donatur membuat jalan Agus mendapatkan lagi uang tersebut jadi kian terjal.
“Agus cuma ingin uang Rp1,3 miliar dari Yayasan Peduli Kemanusiaan dikembalikan. Uang tersebut milik Agus,” kata Rizaldi Hendriawan.
Oleh karenanya, Agus Salim tidak akan datang langsung ke pengadilan selama gugatan donatur diproses. Ia hanya hadir saat hakim mengarahkan para pihak berperkara untuk bertemu di ruang mediasi.
“Ini kan masih agenda pemanggilan para pihak juga. Nanti saat mau mediasi, kami baru hadirkan prinsipal kami,” ucap pengacara Agus Salim lainnya, Rafi Unggul Pambudi.
![Agus Salim didampingi Farhat Abbas melayat ke rumah duka Alvin Lim di Grand Heaven di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/06/57433-agus-salim.jpg)
Sebagaimana diketahui, kisruh penyalahgunaan donasi Rp1,3 miliar untuk biaya pengobatan Agus Salim bukan cuma membuat Pratiwi Noviyanthi dan Yayasan Peduli Kemanusiaan geram.
Baca Juga: Tak Ikhlas Uang Donasi Dikasih ke Korban Bencana Alam, Agus Senggol Teh Novi: Janjinya Buat Agus
Para donatur yang berkontribusi dalam kegiatan galang dana ikut menyatakan kekecewaan karena muncul dugaan uang mereka tidak dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Para donatur, yang menghendaki uangnya kembali, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Agus Salim. Mereka juga menyertakan nama Denny Sumargo, Yayasan Peduli Kemanusiaan serta Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam daftar tergugat.
Berbeda dari Agus Salim yang diwakili pengacara, Denny Sumargo, Yayasan Peduli Kemanusiaan hingga Kemensos RI tidak menghadiri panggilan sidang hari ini. Hakim pun memutuskan menunda sidang sampai 22 Januari 2025, untuk memberi kesempatan para pihak hadir memenuhi panggilan.