Kisruh Donasi Agus Mulai Disidangkan, Denny Sumargo Ikut Jadi Tergugat

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kisruh Donasi Agus Mulai Disidangkan, Denny Sumargo Ikut Jadi Tergugat
Pablo Benua, Denny Sumargo, Agus Salim (YouTube/Suara.com/Tiara Rosana/Adiyoga Priyambodo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan 577 donatur terhadap Agus Salim, Denny Sumargo, Yayasan Peduli Kemanusiaan dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu (8/1/2025).

“Ini sidang pertama,” ujar Dodi Haribowo selaku pengacara 577 donatur usai sidang.

Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan para pihak berperkara. Masing-masing pihak, yang hanya diwakili pengacara, diminta menunjukkan surat kuasanya.

Agus Salim didampingi Farhat Abbas melayat ke rumah duka Alvin Lim di Grand Heaven di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Agus Salim didampingi Farhat Abbas melayat ke rumah duka Alvin Lim di Grand Heaven di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

“Tadi kami sudah daftarkan surat kuasa. Ada 577 surat kuasa yang kami siapkan,” jelas Dodi Haribowo.

Namun, hanya pengacara pihak donatur dan pengacara pihak Agus Salim yang datang sidang. Pihak Denny Sumargo, Yayasan Peduli Kemanusiaan dan Kemensos RI tidak memenuhi panggilan.

“Padahal panggilan sidangnya sudah diterima,” kata Dodi Haribowo.

Oleh karenanya, hakim menunda sidang sampai 22 Januari mendatang untuk menunggu kehadiran seluruh pihak berperkara. “Nanti akan dipanggil lagi,” ucap Dodi Haribowo.

Pihak donatur tidak bisa berbuat banyak menyikapi penundaan sidang karena perwakilan Denny Sumargo, Yayasan Peduli Kemanusiaan dan Kemensos RI tidak hadir. Yang pasti, mereka sudah membuktikan bahwa gugatan atas kisruh uang donasi Agus Salim benar-benar diproses.

“Kami dalam gugatan ini nggak main-main,” tegas Dodi Haribowo.

Baca Juga: Sedih Donasi Dialihkan ke Warga NTT, Agus Salim Sebut Denny Sumargo Hancurkan Mentalnya

Sedangkan dari pihak Agus Salim, Rizaldi Hendriawan selaku pengacara tetap menentang keberadaan gugatan terhadap klien mereka. Agus dianggap tidak bisa digugat karena sudah tidak menguasai uang yang jadi obyek sengketa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI