Sudah Jadi Terdakwa, Pelaku Penyebar Video Syur Putri David Bayu Eks Naif Disebut Tidak Menyesal

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:49 WIB
Sudah Jadi Terdakwa, Pelaku Penyebar Video Syur Putri David Bayu Eks Naif Disebut Tidak Menyesal
Suasana jelang sidang perdana kasus video syur putri David eks Naif, Audrey Davis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri David Bayu eks Naif, Audrey Davis sudah bersaksi di pengadilan atas kasus penyebaran video syur dirinya oleh tiga terdakwa, salah satunya sang mantan kekasih yang berinisial AP pada Selasa (7/1/2025).

“Sudah dijelaskan sama Audrey, kejadian dari awal sampai akhir,” ujar pengacara Audrey Davis, Sandy Arifin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada penjelasan detail soal isi kesaksian Audrey Davis. Sidang digelar tertutup, sehingga hanya Audrey seorang yang mengetahui rincian pemaparannya.

Suasana jelang sidang perdana kasus video syur putri David eks Naif, Audrey Davis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana jelang sidang perdana kasus video syur putri David eks Naif, Audrey Davis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Sidangnya tertutup. Jadi kami tadi menunggu di luar. Kami tidak menemani. Keterangan di dalam itu hanya dari Kak Audrey sendiri yang mengetahui,” jelas Sandy Arifin.

Baca Juga: Hadapi Kasus Video Syur, Audrey Davis Kini Didampingi Psikolog

Audrey Davis sendiri tidak mau bercerita banyak soal muatan kesaksiannya di persidangan. Ia cuma berkata bahwa sudah menyampaikan apa yang harus diketahui hakim.

“Saya memberikan keterangan saja,” kata Audrey Davis.

Hanya terdapat keterangan soal tidak adanya bentuk penyesalan dari para terdakwa penyebar video syur. Sampai sekarang, tak ada satu pun dari mereka yang meminta maaf ke Audrey Davis.

“Tidak ada (permintaan maaf),” beber Audrey Davis.

Suasana jelang sidang perdana kasus video syur putri David eks Naif, Audrey Davis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana jelang sidang perdana kasus video syur putri David eks Naif, Audrey Davis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Terlepas ada atau tidaknya penyesalan dari para terdakwa, David Bayu dan keluarga sudah menyatakan sikap atas penyebaran video syur Audrey Davis. Mereka ingin ketiganya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan.

Baca Juga: IG Kembali Aktif dan Bahas Dosa Usai Viral Video Dewasa, Audrey Davis Disambut: Selamat Datang Kembali

“Pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucap Sandy Arifin.

Sebagai pengingat, video syur dengan pelaku mirip Audrey Davis sempat beredar di media sosial pada Agustus 2024 lalu. Viralnya video tersebut sampai memicu laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Audrey Davis kemudian dimintai keterangan atas keberadaan video itu di bulan yang sama. Di depan penyidik, Audrey membenarkan bahwa pemeran perempuan dalam video memang dirinya.

Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa pelaku penyebar video syur Audrey Davis adalah mantan kekasihnya sendiri yang berinisial AP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pelaku lain, MRS dan JE, yang ikut bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI