Nasib para terdakwa sudah di tangan hakim. David eks Naif tinggal bisa berharap mereka mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan negeri ini.
“Pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucap Sandy Arifin.
![Putri David eks Naif, Audrey Davis saat menghadiri sidang kasus video syur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]..](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/07/64158-putri-david-eks-naif.jpg)
Sebagai pengingat, video syur dengan pelaku mirip Audrey Davis sempat beredar di media sosial pada Agustus 2024 lalu. Viralnya video tersebut sampai memicu laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Audrey Davis kemudian dimintai keterangan atas keberadaan video itu di bulan yang sama. Di depan penyidik, Audrey membenarkan bahwa pemeran perempuan dalam video memang dirinya.
Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa pelaku penyebar video syur Audrey Davis adalah mantan kekasihnya sendiri yang berinisial AP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pelaku lain, MRS dan JE, yang ikut bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.