Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun Penjara, Santai Tetap Pamer Senyuman

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:42 WIB
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun Penjara, Santai Tetap Pamer Senyuman
Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT ke Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor pada Selasa (7/1/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Armor Toreador dan korban Cut Intan Nabila memasuki babak akhir. 

Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Ia secara terbukti melakukan kekerasan kepada sang istri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).

Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila. [Suara.com/Yuliani]
Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila. [Suara.com/Yuliani]

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana menginginkan Armor Toreador dihukum enam tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Heboh di Bogor 2024: Pegawai KPK Gadungan, KDRT Cut Intan dan Polisi Bunuh Ibu Kandung

Armor Toreador yang terekam kamera awak media dengan senyumannya, menerima vonis tersebut. Ia tidak akan melakukan banding atas putusan hakim.

"Tidak, tidak ada banding saya terima," ucap Armor Toreador.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT di Instagram.

Ia memperlihatkan video saat ribut dengan Armor Toreador. Suaminya yang tidak bisa menahan emosi, lalu memukul Intan Nabila.

Bayi mereka yang berada di sana pun, sekilas ikut tertendang ayahnya.

Baca Juga: Sudah Mantap, Cut Intan Nabila Bersiap Gugat Cerai Armor Toreador

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]

"Ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT. Ada puluhan video yang saya simpan sebagai bukti," kata Cut Intan Nabila pada unggahannya, Selasa (13/8/2024).

Tak hanya menjadi korban KDRT, Intan Nabila juga berkali-kali diselingkuhi. "Banyak nama wanita mewarnai hidup saya, beberapa bahkan teman saya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI