Suara.com - Kasus sengketa tanah Mat Solar yang digunakan untuk jalan tol Serpong-Cinere, belum mencapai titik akhir. Padahal, masalah ini sudah bergulir sejak 2019.
Malah kini, Mat Solar yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, diminta untuk mencabutnya. Sehingga jika bintang sitkom Bajaj Bajuri itu mau mendapatkan uang ganti rugi Rp 3,3 miliar, harus mengajukan gugatan ulang.
Sebab, uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut sudah dititipkan PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
![Endang Hadrian, pengacara Idris, pihak tergugat Mat Solar di kasus sengketa tanah saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/07/84558-endang-hadrian-pengacara-idris-pihak-tergugat-mat-solar.jpg)
Tanah tersebut dianggap sengketa antara Mat Solar dan Idris.
"Belum selesai, uang konsinyasi masih di PN Tangerang," kata pengacara Idris yang digugat Mat Solar, Endang Hadrian saat ditemui Suara.com, Selasa (7/1/2025).
Saat ini, Endang Hadrian sedang menunggu langkah pihak Mat Solar. Apakah akan mengajukan gugatan ulang atau menempuh perdamaian.
Sebab dua opsi itulah yang dikatakan hakim sebagai solusi atas masalah ini.
Meski sedang menunggu, tapi pihak Idris tidak tinggal diam. Mereka tengah berencana apakah akan mengajukan gugatan balik.
"Ada wacana seperti itu," kata Endang Hadrian.
Baca Juga: Anak Mat Solar Tagih Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Jalan Tol: Pemerintah, Bayar Dong!
Hanya saja saat ini, Endang Hadrian belum bisa memastikan tanggal untuk merealisasikan rencana tersebut.