Suara.com - Jalan Mat Solar mendapatkan uang pembebasan tanah untuk tol Serpong-Cinere, nyatanya masih panjang. Sebab gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, disarankan dicabut.
Saran atas cabut gugatan tersebut, hadir saat hakim menggelar sidang kedua kasus sengketa tanah Mat Solar vs Idris. Idris adalah ahli waris atas tanah sengketa tersebut.
"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standingnya diragukan," kata Endang Hadrian ditemui Suara.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, Endang Hadrian menyebut surat kuasanya menggunakan cap jempol.
Baca Juga: Kenali Ciri-cirinya, Anak Mat Solar Pernah Bertemu Terduga Maling di Rumah
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.
Sehingga saat ini, uang pembebasan tanah, masih dititipkan PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lantas menawarkan dua opsi yang menjadi solusi.
"Pertama, melalui putusan pengadilan perdata. Di situ akan ditentukan siapa yang akan mendapatkan. Cara kedua, melalui perdamaian," kata Endang Hadrian.
Semisal mau menempuh yang pertama, pihak Mat Solar harus mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jika tidak ada, dari pihak Idris yang diminta untuk menggugat balik.
Baca Juga: Kronologi Rumah Mat Solar Kemalingan, Pelaku Sempat Tatap Istri sang Komedian
Sementara opsi kedua yakni perdamaian, dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan.
"Keputusan itu belum ada sampai saat ini," imbuhnya.