Suara.com - Sidang sengketa tanah Mat Solar dan Idris yang digunakan jalan tol Serpong-Cinere, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mat Solar dan Idris sama-sama diwakili pengacaranya. Hasil dari sidang hari ini, hakim menyarankan agar pihak Mat Solar sebagai penggugat mencabut gugatannya.
"Ini adalah sidang kedua, agendanya, dari majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari pak Mat Solar, dicabut," kata pengacara Idris, Endang Hadrian kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Perihal alasan, Endang Hadrian tak mengetahuinya. Namun ia menduga saran pencabutan gugatan lantaran legal standing yang diragukan.
Baca Juga: Kena Stroke Sejak 2017, Kondisi Terkini Mat Solar Akhirnya Diungkap Sang Anak
"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standing-nya diragukan," kata Endang Hadrian.
Menurutnya, legal standing tersebut diragukan, karena surat kuasanya menggunakan cap jempol.
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.
Saat ini Endang Hadrian pun menunggu tindakan dari pihak Mat Solar. Apakah ada gugatan baru atau memiliki opsi lain.
"Saya akan menunggu, sebab kita (pihak) tergugat," jelasnya.
Baca Juga: 7 Artis Rasakan Mati Suri, Reza Arap Terbangun di Kamar Mayat
Sebagai informasi, kasus sengketa tanah Mat Solar terbilang pelik. Bintang sitkom Bajaj Bajuri ini mengklaim tanah yang digunakan untuk jalan tol Serpong-Cinere, adalah miliknya.
PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR) yang mengelola lahan tersebut menjadi jalan tol, sebenarnya sudah menyerahkan uang ganti rugi yang kabarnya sebesar Rp 3,3 miliar. Namun tidak secara langsung ke Mat Solar, melainkan dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal itu lantaran, tanah tersebut juga dimiliki Idris. Lelaki tersebut mengalihkan ke Rusli, tanpa ada jual beli.
Namun oleh Rusli, tanah tersebut dialihkan ke Mat Solar. Sehingga lawan main Rieke Diah Pitaloka ini merasa berhak atas uang pembebasan tanah tersebut.