Suara.com - Pratiwi Noviyanthi alias Novi sebagai pemilik yayasan memutuskan untuk mengalokasikan uang donasi yang tadinya dipersiapkan untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras.
Duit donasi senilai miliaran rupiah itu akan disumbangkan untuk korban terdampak bencana alam di NTT.
"Berarti kita putuskan kesepakatan kita. Dari Novi, uang Rp1,3 miliar ini, utuh, mau dikemanakan?" tanya Denny Sumargo dalam podcastnya bersama Teh Novi dan pengacaranya, Garry.
"Rencananya akan diberikan kepada kegiatan kesejahteraan sosial yang lain. Kita udah berkoordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial), penyaluran yang paling mudah perizinannya atau tanpa perizinan itu ke bencana alam," kata Garry, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Terbongkar! Denny Sumargo Sudah Prediksi Rekaman Percakapannya Akan Bocor
Keputusan yang menjadi akhir bagi kisah donasi Agus Salim ini mengundang respons positif dari warganet. Komentar-komentar positif misalnya dibubuhkan dalam akun TikTok @galeci.acak.
"Alhamdulillah Agus tidak dapat uang donasinya. Doa saya dikabulkan," ujar seorang warganet.
"Setuju, ya, 100 persen," tambah warganet.
"Omongan Agus jadi kenyataan Agus nggak butuh uang harga diri lebih utama," warganet lain berkomentar.
Di sisi lain, berakhirnya kisah ini mengundang pertanyaan soal nasib dari yayasan yang telah mengumpulkan donasi tersebut. Bahkan Denny Sumargo turut bertanya-tanya.
Baca Juga: Rekaman Percakapan dengan Farhat Abbas Tersebar, Istri dan Anak Denny Sumargo Ikut Dihujat
"Jadi di sini, Rp1,3 miliar full disumbangkan, tinggal Rp2 juta," kata Denny Sumargo yang diiyakan oleh Garry.
Sisa uang Rp2 juta tersebut tentu saja terbilang sedikit untuk pengoperasian yayasan. Kekhawatiran Densu terjawab dengan optimis oleh Teh Novi.
"Bisa selamat yayasanmu?" tanya Densu lagi.
"Ya insya Allah ada jalan," jawab Teh Novi yang tampak lebih tenang dan optimis ketimbang Garry.
Teh Novi sendiri, melalui kuasa hukumnya, Disna Riantina telah menegaskan di lain kesempatan jika dirinya sudah tidak memiliki hak atas yayasan tersebut.
"Jadi bukan ketua yayasan, bukan juga pengurus atau pembina yayasan. Jadi, sudah tidak punya hak lagi di yayasan," kata kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Disna Riantina usai pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1/2025).