Suara.com - Polemik uang donasi untuk korban penyiraman air keras Agus Salim akhirnya mencapai titik final. Sisa dana sumbangan senilai Rp1,3 miliar sepakat dialihkan ke korban bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kesepakatan tersebut diwakili oleh Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi selaku penggalang dana, Garry Julian selaku Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang baru, dan kuasa hukum donatur, Pablo Benua.
Keputusan tersebut dibuat bersama-sama di podcast yang tayang di kanal YouTube Denny Sumargo pada Jumat (3/1/2025),
"Berarti kita putuskan kesepakatan kita. Dari Novi, uang 1,3 miliar ini, utuh, mau dikemanakan?" tanya Denny Sumargo sambil memegang dokumen berisi mutasi dana donasi dari Oktober - Desember 2024.
Baca Juga: Rekaman Percakapan dengan Farhat Abbas Tersebar, Istri dan Anak Denny Sumargo Ikut Dihujat
"Rencananya akan diberikan kepada kegiatan kesejahteraan sosial yang lain. Kita udah berkoordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial), penyaluran yang paling mudah perizinannya atau tanpa perizinan itu ke bencana alam," jawab Garry, yang juga kuasa hukum Novi.
Novi pun setuju. Ia memang menyayangkan uang tersebut disalurkan ke pihak lain ketika sejak awal dimaksudkan untuk pengobatan mata Agus Salim.
Sayangnya, selama ini Agus Salim tidak pernah datang ke rumah sakit untuk pengobatan. Padahal Novi sudah memberi kesempatan berkali-kali.
"Kita sudah berbaik hati untuk menawarkan berkali-kali. Bahkan, kita bersurat. Bahkan, kita bilang kita depositkan ke rumah sakit JEC. Berapa nominalnya kita depositkan, dipakai," ungkap Novi.
Mantan pramugari itu menambahkan, "Berkali-kali kita reschedule untuk kelopak matanya, nggak datang. Sampai akhirnya kita dilaporin pun kita masih daftarin. Boleh cek ke rumah sakit JEC."
Merasa tidak ada itikad baik dari Agus Salim padahal sudah berulang kali diusahakan, akhirnya Novi mengambil jalan lain yang dianggapnya terbaik.
"Ya sudah, tanggung jawabnya sudah selesai sampai di sini," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Denny Sumargo pun menelepon Pablo Benua sebagai kuasa hukum dari para donatur.
Ternyata, sedari awal para donatur sepakat dan setuju bila dana pada akhirnya disalurkan ke pihak lain yang lebih membutuhkan.
"Kalau uang tersebut akan dialihkan ke penerima manfaat lain, tentunya kami semuanya para kuasa hukum donatur, beserta para donatur, sejak awal memang itu yang kami inginkan. Kami setuju sekali," kata Pablo Benua.
Bersamaan dengan keputusan tersebut, Pablo Benua pun akan mencabut gugatan terhadap yayasan.
"Saya berharap pihak donatur mencabut gugatan supaya semuanya lancar," pinta Denny Sumargo yang langsung disetujui oleh Pablo Benua.
"Oke, kalau begitu kami sepakat. Kami dukung uang ini segera digunakan supaya tidak terlalu lama di yayasan," tandas Pablo Benua.