Sempat Dinyatakan Tak Sah karena Wali Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Diakui Negara

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:12 WIB
Sempat Dinyatakan Tak Sah karena Wali Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Diakui Negara
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena dalam Islam seharusnya yang menjadi wali nikah adalah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.

Status Mahalini yang mualaf membuat ayahnya yang berbeda keyakinan tidak dapat menjadi wali nasab, sehingga dalam hal ini KUA harus menunjuk wali hakim sebagai wali nikah Mahalini.

Kontributor : Rizka Utami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI