Majelis hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena dalam Islam seharusnya yang menjadi wali nikah adalah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.
Status Mahalini yang mualaf membuat ayahnya yang berbeda keyakinan tidak dapat menjadi wali nasab, sehingga dalam hal ini KUA harus menunjuk wali hakim sebagai wali nikah Mahalini.
Kontributor : Rizka Utami