Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya sudah dinyatakan sah secara negara setelah sebelumnya sempat dinyatakan tidak sah karena terkendala wali nikah.
Pernikahan pasangan penyanyi tersebut sudah resmi tercatat pada 27 Desember 2024 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrulloh Kepala KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, mengutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Jumat (3/1/2025)
Baca Juga: Sederhana, Mahalini Nikmati Liburan Akhir Tahun dengan Ajak Keluarga Nonton Bioskop Bersama
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka. Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024," ujar Nasrulloh menyambung.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dilaksanakan pada pukul 9 pagi dan digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. "Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles dilaksanakannya pada Hari Jumat jam 9," imbuh Nasrullah.
Syarat dan rukun nikah dipastikan sudah terpenuhi semua, namun Nasrulloh tidak menyebutkann siapa saja perwakilan keluarga yang hadir dalam pernikahan tersebut. "Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi," tuturnya.
Untuk wali nikah yang dihadirkan adalah wali hakim yang ditunjuk dari KUA setempat. "Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada," ucap Nasrulloh menambahkan. "Yang jelas rukunnya terpenuhi, syaratnya juga terpenuhi," katanya menandaskan.
Sebelumnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Bali dinyatakan tidak sah karena salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Baca Juga: Buat Vlog Tahun Baru dengan Mahalini, Upil Rizky Febian Tuai Sorotan: Jorok!
Wali nikah Mahalini dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum undang-undang yang berlaku. Pada saat pernikahan pertama digelar, pihak Mahalini menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.
Majelis hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena dalam Islam seharusnya yang menjadi wali nikah adalah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.
Status Mahalini yang mualaf membuat ayahnya yang berbeda keyakinan tidak dapat menjadi wali nasab, sehingga dalam hal ini KUA harus menunjuk wali hakim sebagai wali nikah Mahalini.
Kontributor : Rizka Utami