Suara.com - Sosok Eko Aryanto, hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis memantik amarah publik. Beberapa kali hacker juga membongkar identitas sang hakim.
Terbaru hacker dengan akun @volt_anonym yang beraksi. Terungkap Eko diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat yang berbeda.
Pertama, alamat rumah Eko tertulis di Jalan Lumba-Lumba Nomor 9, Malang. Menurut si hacker, Eko sudah tak lagi menempati hunian tersebut.
"Hakim Eko Aryanto terkonfirmasi sudah tidak menempati rumah yang berada di wilayah Malang," tulis hacker tersebut.
Baca Juga: Cara Sandra Dewi Pegang Sumpit Banjir Cibiran: Orang Kaya Hasil Korupsi
Namun menariknya, KTP dengan alamat tersebut masih berstatus aktif.
"Namun data pribadi dan NIK berlamata Jalan Lumba-Lumba Nomor 9 tersebut di database Dukcapil berstatus masih aktif," ungkapnya.
Sementara, alamat kedua Eko berada di Jambi.
"Jadi bisa dipastikan bahwa Hakim Eko Aryanto tersebut fiks mempunyai dua KTP (identitas) berbeda," katanya.
"Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru, Malang dan Muara Bulian, Jambi," tulisnya menjelaskan.
Baca Juga: Vonis Zumi Zola Mirip dengan Harvey Moeis, Ujung-ujungnya Cuma Dipenjara Kurang dari 4 Tahun
Data yang diungkap hacker ini memantik komentar netizen. Mereka ramai-ramai mencibir sang hakim.
"Sekelas penegak hukum loh ini bsa sampe punya 2 KTP, luar biasanya negeri Konoha ini kalau memberi contoh," kritik seorang warganet.
"Pengen juga punya 2 KTP, satu untuk pinjol, satu untuk jaga-jaga," sindir warganet.
"Kok bisa 2 KTP, problematik jelas," warganet lain menyimpulkan.
Eko Aryanto adalah seorang hakim yang memulai kariernya di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Dia disorot karena memvonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.