Suara.com - Selebriti Vicky Prasetyo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Vicky sebagai mantan calon Bupati Pemalang nomor urut 01 meyakini adanya kecurangan berupa money politic, alias politik uang, dalam Pilkada Pemalang yang mengakibatkan banyaknya selisih jumlah suara.
Gugatan itu dilakukan Vicky Prasetyo pada 6 Desember 2024 lalu dengan nomor laporan 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Menyusul laporan tersebut, Vicky pun telah memasukkan sejumlah bukti dugaan kecurangan.
Bukti tersebut berupa tangkapan layar berita berjudul "Beredar Amplop Rp 50 Ribu Bergambar Paslon Bupati dengan Slogan Pemalang Bercahaya, Diduga Praktik Money Politik!" dan beberapa surat pernyataan warga.
Baca Juga: Makin Memanas, Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani Bawa-bawa BPOM dalam Perseteruan
Dalam surat pernyataan warga tersebut tertera jelas nama pasangan calon Bupati Pemalang yang diduga melakukan praktik politik uang.
"Dengan ini saya menyatakan siap mengembalikan uang dari tim 03 Pak Slamet yang diberikan pada haru Rabu jam 03.00. Pak Slamet bersama Ibu Ika merupakan tim 03 (Annur) sambil mengatakan harus optimis pilih 03 pada saat didata oleh SPG," bunyi keterangan dari salah seorang warga.
Selain uang, warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Taman, Pemalang, tersebut mengaku mendapat kerudung, sajadah, kalender, serta kartu relawan yang bisa dijadikan kupon.
"Saya siap kalau dibutuhkan jadi saksi. Demikian surat ini saya buat tanpa paksaan dari siapapun," pungkas warga tersebut.
Ada 3 surat pernyataan dari warga Pemalang yang diunggah Vicky ke akun Instagram-nya pada Selasa (31/12/2024) kemarin. Ia juga memposting video detik-detik seorang laki-laki memberikan amplop warna putih kepada warga.
Baca Juga: Anak Tasyi Athasyia Potong Rambut Setelah 8 Tahun Gondrong, Warganet Penasaran soal Jenis Kelamin
Dalam caption-nya, Vicky pun menerangkan tujuannya menggugat hasil Pilkada ke MK adalah untuk membuat perubahan di Pemalang.
"Kita gugat atas nama raykat yang rindu akan perubahan seutuhnya di Pemalang. Kekacauan darurat sampah, banjir, penerangan jalan, air bersih dan permasalahan sosial lainnya tidak bisa kita biarkan berlarut-larut," ujarnya.
Diketahui, Vicky Prasetyo yang berpasangan dengan Muchammad Suwandi kalah telak dari 2 paslon lainnya yakni Mansur Hidayat-Bobby Dewantara dan Anom Widiyantoro-Nurkholes.
Paslon yang menang adalah nomor 03, Anom-Nurkholes, dengan perolehan 278.043 suara. Mereka diusung oleh 6 partai, yakni Golkar, Hanura, Gelora, PSI, dan Perindo.
Paslon 02, Mansur-Bobby, mendapat 225.503 suara, dan paslon 01 Vicky-Suwandi hanya 121.158 suara.