Sama Seperti Harvey Moeis, Angelina Sondakh Awalnya Juga Jual Kesedihan Saat Bantah Korupsi

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:01 WIB
Sama Seperti Harvey Moeis, Angelina Sondakh Awalnya Juga Jual Kesedihan Saat Bantah Korupsi
Angelina Sondakh, Harvey Moeis [kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harvey Moies divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Hakim menilai suami artis Sandra Dewi itu terbukti korupsi hingga merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Harvey membantah tegas kalau dia melakukan korupsi. Sambil menyebut nama anak-anaknya, dia mengaku dizalimi. Air mata Harvey nyaris tumpah. 

"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi," kata Harvey, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan," ujarnya lagi.

Apa yang disampaikan Harvey ini juga pernah dilakukan Angelina Sondakh ketika tersandung kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

Dalam sidang pleidoi, ibu Aaliyah Massaid ini juga bersumpah tak pernah menikmati uang haram seperti dakwaan jaksa. Sama seperti Harvey, Angie juga mengaku dizalimi oleh pihak-pihak tertentu. 

"Tuntutan jaksa penuntut umum bagaikan ledakan petir di siang bolong. Mengapa saya harus dituntut 12 tahun penjara dan mengembalikan Rp 32 miliar yang tidak pernah saya terima? Apa Angelina Sondakh sudah melakukan kejahatan sangat luar biasa?" kata Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, pada Januari 2023 silam di persidangan.

Selama membacakan pleidoi, Angie terlihat cukup emosional. Dia sampai menangis menghadapi tuntutan jaksa yang dianggap begitu dahsyat.

Meski membela diri, Angie tetap divonis bersalah. Di tingkat pertama, dia dijatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Sandra Dewi Pegang Sumpit Banjir Cibiran: Orang Kaya Hasil Korupsi

Di tingkat kasasi, hukuman Angie diperberat menjadi 12 penjara. Namun, hukumannya dipotong menjadi 10 tahun di tingkat terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI