Diketahui, pria 52 tahun itu tercatat sudah mencuri 3 mayat. Ketika ia mencuri mayat ketiga, yakni Mbok Rinah, dirinya tertangkap hingga membawanya ke meja hijau.
Akibat pencurian mayat tersebut, Sumanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kala itu, ia mengaku makan mayat untuk tujuan ilmu hitam.