Vonis Zumi Zola Mirip dengan Harvey Moeis, Ujung-ujungnya Cuma Dipenjara Kurang dari 4 Tahun

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:23 WIB
Vonis Zumi Zola Mirip dengan Harvey Moeis, Ujung-ujungnya Cuma Dipenjara Kurang dari 4 Tahun
Foto kolase Harvey Moeis dan Zumi Zola.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis 6,5 tahun Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah disorot publik. Banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang menyayangkan vonis tersebut karena dinilai terlalu ringan.

Terlebih, tindak pidana suami Sandra Dewi tersebut sampai merugikan negara senilai Rp300 triliun. Vonis dan perbuatan Harvey dianggap tak berbanding lurus.

Vonis Harvey Moeis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Dikritik Prabowo, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan akan naik banding agar hukuman Harvey bisa diperberat.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hukuman yang diterima Harvey mirip dengan vonis Zumi Zola yang juga pernah tersandung kasus korupsi. Zumi yang waktu itu menjabat Gubernur Jambi divonis 6 tahun penjara.

Baca Juga: Beda Nasib Angelina Sondakh dan Harvey Moeis: Korupsi Miliaran vs Triliunan, Tapi Hukuman Tak Setimpal

Di persidangan, Zumi Zola dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga dianggap terbukti menyuap para anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar terkait pengesahan RAPBD Jambi atau biasa disebut 'suap ketok palu'.

Vonis Zumi Zola lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Zumi ketika itu tak naik banding sehingga putusan langsung dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Zumi Zola mulai ditahan KPK pada 9 April 2018 dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Desember 2018.

Zumi kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2022. Jika dihitung, pria yang kini jadi menantu salah satu menteri di kabinet Prabowo, Zulkifli Hasan ini dipenjara tak sampai empat tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Momen Pelukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Ruang Sidang: Hakim Tidak Etis..

Meski begitu, Zumi masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI