Suara.com - Vonis 6,5 tahun Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah disorot publik. Banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang menyayangkan vonis tersebut karena dinilai terlalu ringan.
Terlebih, tindak pidana suami Sandra Dewi tersebut sampai merugikan negara senilai Rp300 triliun. Vonis dan perbuatan Harvey dianggap tak berbanding lurus.
Vonis Harvey Moeis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Dikritik Prabowo, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan akan naik banding agar hukuman Harvey bisa diperberat.
Hukuman yang diterima Harvey mirip dengan vonis Zumi Zola yang juga pernah tersandung kasus korupsi. Zumi yang waktu itu menjabat Gubernur Jambi divonis 6 tahun penjara.
Di persidangan, Zumi Zola dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi Zola juga dianggap terbukti menyuap para anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar terkait pengesahan RAPBD Jambi atau biasa disebut 'suap ketok palu'.
Vonis Zumi Zola lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Zumi ketika itu tak naik banding sehingga putusan langsung dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola mulai ditahan KPK pada 9 April 2018 dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Desember 2018.
Zumi kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2022. Jika dihitung, pria yang kini jadi menantu salah satu menteri di kabinet Prabowo, Zulkifli Hasan ini dipenjara tak sampai empat tahun.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Momen Pelukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Ruang Sidang: Hakim Tidak Etis..
Meski begitu, Zumi masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.