Suara.com - Pemerintah memastikan kenaikan pajak sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Kabar tersebut disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris yang mendukung langkah Presiden Prabowo tersebut.
"Bravo Prabowo! Undang Undang itu dulu dibuat zaman Jokowi dengan dukungan Partai PDIP, partai terbesar di DPR. Jadi bukan buatan Prabowo!" Tulis Hotman Paris di Instagram pribadinya pada Rabu (1/1/2025)
Selain bersyukur atas batalnya kenaikan PPN 12 persen, Hotman juga menganjurkan pemerintah agar bisa memanfaatkan momentum ini untuk menerbitkan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid ketiga.
"Apa aku bilang, kalau mau menambah pemasukan uang negara, segera terbitkan Undang Undang Tax Amnesty Jilid ketiga," kata Hotman.
Hotman menilai langkah tersebut bisa menjadi jalan untuk pemerintah mendapatkan pemasukan tambahan dari pembayaran pajak para pengusaha.
"Karena banyak duit orang yang tersembunyi di dalam dan luar negeri, dan sampai kapan pun pemerintah tidak akan bisa membongkarnya, kecuali dia sukarela membuka dengan membayar pajak misalnya lima sampai tujuh persen," kata Hotman.
"Lumayan kan kalau pemerintah dapat uang lima sampai tujuh persen dari uang ratusan triliun yang ada di mana-mana, di luar negeri maupun di Indonesia," lanjutnya menambahkan.
Sulitnya memburu pengusaha-pengusaha nakal yang ogah bayar pajak membuat pemerintah merugi.
Baca Juga: Kenaikan PPN 2025: Produk Pangan Dalam Negeri Bebas Pajak!
Oleh karena itu jika nanti pemerintah kembali menerbitkan tax amnesty, maka ada banyak pemasukan uang untuk negara, kata Horman.