Suara.com - Vonis ringan Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun turut dikomentari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam komentarnya, Prabowo bahkan sampai berpesan pada para hakim di Indonesia. Di kasus Harvey, Eko Aryanto adalah hakim ketua yang memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun.
"Hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," katanya, dalam video yang kini beredar di media sosial, dikutip Selasa (31/12/2024).
Prabowo yakin bahwa masyarakat paham dengan hukum Indonesia. Karenanya, hakim tidak boleh main-main dalam memberi hukuman kepada para koruptor.
Baca Juga: Liburan Bareng Rizky Nazar, Dosma Hazenbosch Dikasihani: Kekasih yang Tak Dianggap
"Rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti (bahwa) ngerampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun," ujar Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo mengatakan, vonis saja bisa ringan, jangan-jangan para koruptor, termasuk Harvey mendapat fasilitas mewah di dalam penjara.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV," ujar Prabowo.
Prabowo berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melayangkan permintaan untuk naik banding agar hukuman Harvey Moeis diperberat sesuai dengan perbuatannya.
"Tolong menteri permasyarakatan ya, Jaksa Agung naik banding nggak?" tanya Prabowo ke Jaksa Agung.
Baca Juga: Reaksi Istri Fedi Nuril saat Suaminya Diserang Netizen Karena Kritisi Pemerintah: Ya Khawatir..
"Naik banding," jawab Jaksa Agung.
Puas dengan balasan tersebut, Prabowo berpesan, "Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira."
Pernyataan Prabowo ini memantik komentar netizen. Mereka penasaran apakah harapan sang preside ini bisa jadi kenyataan atau tidak.
"Kita lihat seberapa berpengaruhnya ucapan presiden," kata seorang warganet.
"Tolong menteri dan Jaksa Agung udah di-notice Pak Prabowo itu. Ayo jangan diem aja. Naik banding," imbuh warganet yang lain.
"UU sita aset disahkan pak, bilang sama DPR dan MPR-nya," pinta wagranet lainnya.