Suara.com - Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. mendadak berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengisyaratkan persetujuannya dengan kenaikan PPN 12 persen.
Mantan aktris itu mengungkapkan rasa terima kasihnya melalui sebuah unggahan di Instagram pada Senin (30/12/2024).
"Terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat. Insya Allah kenaikan PPN hanya untuk barang mewah. Bismillah," bunyi keterangan dalam foto yang dipostingnya.
Pada caption-nya pun tidak jauh berbeda. Pemain sitkom lawas Bajaj Bajuri itu juga menuliskan terima kasih untuk mantan Menteri Pertahanan tersebut.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dituding Langgar Kode Etik DPR, Si Oneng Langsung Paparkan Arti Parlemen
Sayangnya, keyakinan Rieke Diah Pitaloka justru tidak disetujui oleh warganet. Dalam kolom komentar, beberapa dari mereka pun mencurahkan keluhannya.
"Ga bu Oneng, efek dominonya sudah terasa. Saya ibu rumah tangga, beli ini itu sudah kerasa sekali bu. Katanya untuk barang mewah?" tanya seorang warganet.
"Ini simpang siur Bu Oneng. Saya sebagai pedagang sudah menerima pemberitahuan dari beberapa supplier bahwa akan ada penyesuaian PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025," imbuh warganet yang lain.
"Ya barang mewah tapi dampaknya ke semua barang. Nggak mungkin hanya barang mewah, saya tidak percaya," ujar warganet lainnya,
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka merupakan anggota legislatif yang secara tegas menolak kenaikan PPN 12 persen. Ia menyampaikannya dalam rapat paripurna pekan lalu.
Baca Juga: Dokter Tirta Komentari Perseteruan Rekan Sejawat: Beda Pendapat Itu Wajar
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden Prabowo. Pertama, menunda bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke Diah Pitaloka tegas.
Imbasnya, Rieke Diah Pitaloka justru dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh pemuda bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Rieke Diah Pitaloka dianggap sebagai provokator dan melanggar kode etik angota DPR RI. Ia pun mendapat surat dari MKD berisi undangan sidang untuk tanggal 30 Desember 2024.