Suara.com - Ibunda Helena Lim, Hoa Lian, histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis putrinya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Hari ini, Senin (30/12/2024), merupakan sidang putusan terhadap terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @pambasmi.kehaluan.reall pada Senin (30/12/12024), terlihat Hoa Lian terduduk lemas setelah mendengar putusan hakim.
Ibu dari Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu menggeleng-gelengkan kepalanya berkali-kali seolah tidak mau mendengar kenyataan bahwa putrinya dihukum 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dokter Tirta Komentari Perseteruan Rekan Sejawat: Beda Pendapat Itu Wajar
Respons Hoa Lian yang dianggap menganggu itu pun membuat hakim memintanya dikeluarkan dari ruang sidang.
"Sebentar ya, itu ada yang nangis-nangis di situ, tolong dikeluarkan supaya tidak menganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," pinta hakim.
Sementara itu, Hoa Lian masih meracau ketika dikeluarkan dari ruang sidang.
"Mati aja aku. Udah sakit loh aku. Ganti nyawaku aja. Ambil nyawaku," ujar Hoa Lian sambil mengusap-usap wajahnya dengan kain biru.
Hoan Lian sampai mengucap takbir dan syahadat ketika akan dibopong keluar ruang sidang.
Baca Juga: Usai Dibantah, Beredar Potret Mesra Dinar Candy bareng Mr J
"Ya Allah. Asyhadu an la. Asyhadu an la ilaha illallah. Allahuakbar," ucap Hoa Lian setelah didudukkan di kursi roda. Usai mengucap takbir, ia pingsan.
Unggahan tersebut rupanya mendapat berbagai reaksi dari warganet. Banyak dari mereka yang tidak rela jika Helena Lim hanya divonis 5 tahun penjara.
"Anjay 5 tahun doang. Tebel keknya petugas sidangnya ya," sindir seorang warganet.
"Lah, ngapa bu? 5 tahun nggak sebanding bu sama kerugian negara," kata warganet yang lain.
"Alah, 5 tahun, tahun depan juga udah bebas. Lihat aja," duga warganet lainnya.
Di lain sisi, terdakwa kasus korupsi timah seperti Helena Lim, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.