Suara.com - Aktris yang kini menjadi anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut gara-gara Si Oneng menolak kenaikan PPN 12 persen.
Politikus 50 tahun itu dituding sebagai provokator dan melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Rieke Diah Pitaloka dilaporkan pada 20 Desember 2024 dan harus menghadiri sidang pada 30 Desember 2024.
![Rieke Diah Pitaloka [instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/14/72682-rieke-diah-pitaloka.jpg)
Lalu, siapa sosok yang melaporkan Rieke Diah Pitaloka? Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di media sosial, tertulis sosok yang mengadukan Rieke itu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Seketika nama tersebut menjadi bahan perbincangan di media sosial, terutama platform X. Bahkan, ada warganet yang sampai mencari-cari profilnya.
Dari akun LinkedIn, Alfadjri Aditia Prayoga merupakan laki-laki lulusan Asia E University, Malaysia. Ia mengambil program studi Teknologi Informasi.
Lalu, Alfadjri juga pernah menempuh pendidikan di program Continuing Education Program-Center for Computing and Information Technology di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).
Alfadjri juga memiliki banyak kemampuan di bidang teknologi, seperti UI/UX, Basic Programming Language (JAVA) and Networking, dan lain-lain.
Sayangnya, informasi terkait Alfadjri masih terbatas. Media sosialnya pun belum bisa terlacak.
Terkait dengan laporan tersebut, Rieke Diah Pitaloka tidak langsung menerimanya begitu saja. Ia akan mengeceknya lebih dulu.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD Gegara PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Siap Minta Maaf ke Orang Tua Pengadu

"Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan, karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat WhatsApp," kata Rieke.