Suara.com - Niat hati memperjuangkan keresahan rakyat atas kenaikan PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka justu menempatkan diri di pinggir jurang.
Tak lama usai video permintaannya untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen, muncul sosok yang melaporkan Rieke ke MKD DPR RI. Laporan tersebut kemudian diiringi dengan diterimanya surat panggilan dari MKD DPR RI.
"Surat 743/PW.09/12/2024, perihal panggilan sidang di MKD tentang adanya pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," tulis Rieke dalam unggahannya di Instagram, Senin (30/12/2024).
Alih-alih menurut begitu saja, Rieke mempertanyakan keabsahan dari surat dari MKD DPR RI yang memintanya untuk menghadiri persidangan.
Baca Juga: Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dievaluasi Kembali, GNB: Ini Akan Lemahkan Daya Tahan Bangsa
"Surat tersebut dikirim oleh sesorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan #whatsapp kepada staf saya," ungkap Rieke Diah Pitaloka.
"Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp," kata Rieke menyambung.
Bersama unggahan tersebut, Rieke menyelipkan kalimat yang mencoba untuk tidak memojokkan pihak MKD DPR RI terkait pertanyaannya. Hanya saja Rieke berharap bahwa Pimpinan MKD RI bekerja sesuai amanah yang diberikan.
"Insya Allah Yang Mulia Pimpinan MKD bekerja menjalankan amanah di MKD sesuai dengan aturan hukum, yaitu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis Rieke lagi.
"Pasal 2 ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," lanjutnya.
Baca Juga: Aksi Unik BEM SI: Lepas Balon PPN, Sindir Pemerintah Soal Kenaikan Pajak 12 Persen
Sementara itu, di samping mempertanyakan keabsahan surat panggilan dari MKD, Rieke mencari kontak dari pihak yang konon telah mengadukannya. Bukan untuk meluapkan kekesalan, Rieke siap meminta maaf kepada keluarga pengadu.
Alasannya tak lain karena Rieke tak bermaksud memprovokasi pengadu untuk melakukan penolakan atas kenaikan PPN 12 persen.
"Besty-besty luv-luv #netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga?" tanya Rieke Diah Pitaloka.
"Spill dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%," ungkap anggota DPR RI yang dipanggil Oneng ini.
Rieke Diah Pitaloka juga menutup responsnya tersebut dengan salam yang menegaskan pada persoalan kesopanan.
"Maaf lahir batin. Salam sopan Indonesia!" tutup Rieke Diah Pitaloka.