Dilaporkan ke MKD Gegara PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Siap Minta Maaf ke Orang Tua Pengadu

Senin, 30 Desember 2024 | 13:34 WIB
Dilaporkan ke MKD Gegara PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Siap Minta Maaf ke Orang Tua Pengadu
Rieke Diah Pitaloka [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Niat hati memperjuangkan keresahan rakyat atas kenaikan PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka justu menempatkan diri di pinggir jurang.

Tak lama usai video permintaannya untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen, muncul sosok yang melaporkan Rieke ke MKD DPR RI. Laporan tersebut kemudian diiringi dengan diterimanya surat panggilan dari MKD DPR RI.

"Surat 743/PW.09/12/2024, perihal panggilan sidang di MKD tentang adanya pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," tulis Rieke dalam unggahannya di Instagram, Senin (30/12/2024).

Alih-alih menurut begitu saja, Rieke mempertanyakan keabsahan dari surat dari MKD DPR RI yang memintanya untuk menghadiri persidangan.

"Surat tersebut dikirim oleh sesorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan #whatsapp kepada staf saya," ungkap Rieke Diah Pitaloka.

"Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp," kata Rieke menyambung.

Bersama unggahan tersebut, Rieke menyelipkan kalimat yang mencoba untuk tidak memojokkan pihak MKD DPR RI terkait pertanyaannya. Hanya saja Rieke berharap bahwa Pimpinan MKD RI bekerja sesuai amanah yang diberikan.

"Insya Allah Yang Mulia Pimpinan MKD bekerja menjalankan amanah di MKD sesuai dengan aturan hukum, yaitu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis Rieke lagi.

"Pasal 2 ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," lanjutnya.

Baca Juga: Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dievaluasi Kembali, GNB: Ini Akan Lemahkan Daya Tahan Bangsa

Sementara itu, di samping mempertanyakan keabsahan surat panggilan dari MKD, Rieke mencari kontak dari pihak yang konon telah mengadukannya. Bukan untuk meluapkan kekesalan, Rieke siap meminta maaf kepada keluarga pengadu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI