Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Ia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, serta mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp210 miliar, yang bila tidak bisa dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.