Suara.com - Vonis ringan terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pelaku korupsi Rp300 triliun tidak semestinya dijatuhi hukuman penjara cuma 6,5 tahun.
Kini, sorotan juga datang dari pelaku industri hiburan Tanah Air. Setelah Joko Anwar, giliran sutradara Fajar Nugros yang buka suara perihal vonis ringan Harvey Moeis.
Dikutip dari akun X pribadi Fajar Nugros, Jumat (27/12/2024), kritik keras terhadap vonis ringan Harvey Moeis sudah semestinya dilakukan. Kalau ditoleransi, para koruptor tidak akan kapok menyalahgunakan uang negara.
"If you tolerate this, kita hanya akan lihat konten orang-orang kaya, yang duitnya dari mengeruk kekayaan bangsa kita di akun sosmed mereka," ujar Fajar Nugros.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ikut BPJS untuk Orang Tak Mampu, Ferry Irwandi Beri Sindiran Pedas
Fajar Nugros juga terang-terang mengkritik hakim Eko Aryanto yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis dari jaksa penuntut umum terlalu berat. "Pak Eko hakim apa pengacara?," kata sutradara 45 tahun ini mempertanyakan.
Pernyataan Fajar Nugros didukung para pengikutnya di X. Hal-hal tidak wajar seperti vonis ringan bagi koruptor memang harus dilawan.
"Ayo, banding!," kata akun @adidwija***.
Ada juga pengguna X yang mengajak masyarakat untuk memboikot Sandra Dewi, yang sampai hari ini masih bisa menerima endorse di media sosial.
"Enggak layak banget, koruptor masih bisa main sosmed, apalagi masih nerima endorse," komentar akun @zelena***.
Baca Juga: Raut Wajah Harvey Moeis saat Terima Vonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara: Dia Tertawa!
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024.
Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Ia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, serta mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp210 miliar, yang bila tidak bisa dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.